UMK Kabupaten Pasuruan Ditetapkan Rp 3,8 Juta

2819

Pasuruan (wartabromo.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Besaran UMK di Kabupaten Pasuruan mencapai Rp 3.861.518,00.

Dilansir dari laman detik.com, Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/665/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2019.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan, M. Khasani mengaku belum menerima Surat Keputusan mengenai penetapan besaran UMK tersebut. Namun, Ia menjelaskan, apabila dalam keputusan ini terdapat salah satu unsur yang keberatan, boleh mengajukan penangguhan dan nanti akan dipertimbangkan.

“Misalkan dari unsur pengusaha maupun pekerja keberatan, boleh mengajukan penangguhan, tentunya harus sesuai aturan yang ada,” ungkap Khasani, Jumat (16/11/2018).

Baca Juga :   Diamankan dari Hotel Melati, Pasangan Diduga Mesum Berstatus Pensiunan PNS dan Perangkat Desa

Sebelumnya, Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan Serikat Buruh telah melakukan pembahasan penetapan UMK pada Rabu, 6 November 2018 lalu.

Pada kesempatan tersebut, unsur pengusaha mengajukan nilai UMK sebesar Rp 3,8 juta, sedangkan unsur Serikat Pekerja mengajukan nilai sebesar Rp 4,2 juta. (trp/may)