UMK Kabupaten Probolinggo Diputuskan Lebih Tinggi dari Usulan

9236

Probolinggo (wartabromo.com) – Gubernur Jawa Timur Soekarwo telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2019. Untuk UMK Kabupaten Probolinggo ternyata lebih tinggi dari usulan yang disampaikan ke Gubernur Jatim.

Penetapan UMK 2019 di 38 daerah kabupaten/kota diumumkan pada Kamis (15/11/2018) melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/665/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2019. “UMK ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2019 untuk 38 daerah,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim, Aries Agung Paewai.

Dalam surat keputusan itu, Gubernur Jatim menimbang, bahwa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan, khususnya masyarakat pekerja, perlu mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi. Kemudian, pemerintah dalam hal ini telah menetapkan formula UMK sesuai ketentuan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca Juga :   Bolos Sekolah, Pelajar Diamankan Satpol PP

UMK Kota Surabaya menjadi yang tertinggi dibandingkan daerah lainnya, yakni Rp 3,87 juta. Kemudian diikuti empat daerah yang merupakan kawasan ring 1, masing-masing Kabupaten Gresik lebih Rp 3,86 juta, Kabupaten Sidoarjo Rp 3,86 juta, Kabupaten Pasuruan Rp 3,86 juta,serta Kabupaten Mojokerto Rp 3,85 juta.

Untuk nilai UMK terendah terdapat sembilan kabupaten yang memiliki besaran sama, yaitu Rp1,76 juta, masing-masing untuk Kabupaten Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek serta Magetan.

Sementara UMK Kabupaten Probolinggo berada di urutan ke 12 dengan nilai Rp 2.306.944,93. Nilai UMK ini ternyata lebih besar dibandingkan dengan usulan dari yang disampaikan Disnakertran Probolinggo. Sebelumnya diusulkan sebesar Rp 2.206.944,87 atau Rp 100 ribu lebih rendah. Usulan ini naik sekitar 8,03 persen dari UMK tahun 2018 sebesar Rp 2.042.900.

Baca Juga :   Kantor Desa Sindetlami Probolinggo Dibakar

“Kami sendiri tidak tahu apa alasan Pak gubernur. Kalau usulan kami sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, ya naik 8 koma sekian persen dari tahun lalu. Saya yakin tidak akan ada gejolak, karena kenaikannya tidak terlalu jauh dibandingkan usulan yang diajukan,” kata kepala Disnakertran Kabupaten Probolinggo, Sigit Sumarsono. (saw/saw)