Di Pasuruan, Pernikahan Tanpa Restu Orang Tua Mulai Berkurang

1616

Pasuruan (wartabromo.com) – Sebuah pernikahan, ada kalanya tak semulus yang diinginkan. Tantangan, bahkan tak mendapat restu orang tua masih saja dijumpai, meski jumlahnya mulai berkurang.

Hal itu terlihat pada data Pengadilan Agama (PA) Pasuruan, yang mengungkapkan, terpaksa mendatangkan orang tua pasangan calon suami istri, karena tak memiliki ijin, untuk dapat melangsungkan pernikahan.

Panitera PA Pasuruan, Muhamad Sholikhan, mengatakan ada 5 pasangan calon pengantin mengajukan permohonan perkara wali adhol kepada PA Pasuruan.

Jumlah ajuan dalam kurun Januari hingga Oktober 2018 itu, menurutnya terdapat tren penurunan. Disebutkan kemudian, dari 5 perkara wali adhol yang diajukan, hanya 3 saja yang dikabulkan.

Sementara di tahun sebelumnya, pihaknya mencatat ada 6 dari 7 perkara wali adhol dikabulkan oleh pengadilan.

Baca Juga :   Hati-Hati! Inilah 3 Godaan yang Kerap Dihadapi Pasangan Menjelang Pernikahan

“Istilah wali adlol ini bisa diajukan oleh seorang calon pengantin wanita yang ingin menikah, akan tetapi terdapat adanya penolakan dari wali nasabnya,” terang Sholikhan, kemarin.

Dijelaskan, Wali adhol adalah wali yang enggan menikahkan perempuan termasuk dalam perwaliannya. Sehingga perkara ini diadukan dan meminta hakim untuk menikahkannya. Artinya, jika ayah calon pengantin menolak menikahkan, calon pengantin dapat memohon kepada pengadilan agar ayah atau wali nasabnya tersebut ditetapkan sebagai wali adhol.

Dalam praktiknya, bisa dimohonkan/diajukan Wali Adhol terhadap ayah yang bersangkutan kepada pengadilan agama supaya dikeluarkan penetapan Wali Adlol. Selanjutnya wali hakim di KUA akan bertindak sebagai pihak yang menikahkan.

“Biasanya para calon perempuan yang mengajukan wali adhol ini sudah dijodohkan oleh orang tuanya dengan pria lain, kan manusia bebas untuk memilih pasangan hidupnya, dengan membentuk suatu keluarga, selama itu baik. Tapi kembali lagi, jika adanya izin dari orang tua, sangat diperlukan,” tambahnya.

Baca Juga :   Efek Buruk Tinggal Bersama Orang Tua Pasca Menikah

Setelah kelengkapan administrasi dipenuhi oleh calon pasangan dan alasan pengajuan wali adhol dinilai sangat kuat, maka pengadilan akan mengabulkan ajuan pemohon.

“Namun tidak semua pemohon kita terima, kami hanya membantu untuk menemukan jalan keluar terbaik untuk kedua belah pihak,” tutupnya. (trp/ono)