Bawaslu Kabupaten Pasuruan Temukan Banyak Baliho Kampanye Langgar Aturan

2068

Pasuruan (wartabromo.com) – sebanyak 775 pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) dieksekusi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan, Rabu (12/12/2018). Pemasangan baliho tak sesuai aturan mendominasi, sebanyak 424 dari 16 kecamatan di Kabupaten Pasuruan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, M. Nasrup, merinci ada 8 klasifikasi bentuk APK yang ditindak karena dinilai lakukan pelanggaran. Yakni berupa baliho, umbul-umbul, bendera, spanduk, mobil branding, banner, poster dan stiker.

“Total ada 775 temuan dari 8 bentuk pelanggaran APK dari 16 kecamatan saja, yang mendominasi yakni temuan baliho yang tak sesuai aturan dalam pemasangannya,” ungkap Nasrup.

Dijelaskan kemudian, hingga pukul 19.00 WIB, dari data 16 pengawas tingkat kecamatan, APK yang melanggar aturan PKPU, tercatat sebanyak 424 baliho, kemudian disusul bendera ada 216 buah, lalu sebanyak 46 spanduk ditemukan melanggar aturan Pemilu 2019.

Baca Juga :   STKIP PGRI Pasuruan Latih Ratusan Pelajar se-Jatim, Pecahkan Persoalan Ekonomi

Penindakan dalam bentuk pencopotan tersebut dilakukan lantaran pemasangan APK, tak sesuai aturan PKPU, seperti dipasang di fasilitas umum, mobil angkot, dipaku di pohon, dipasang di area pendidikan, dan lainnya.

“Gerakan tertib APK dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Pasuruan serentak hari ini mulai pagi tadi, dimulai dari agenda apel siaga yang diikuti polisi, Pol PP dan Dishub,” tutupnya. (ptr/ono)