Mobil Angkut Ribuan Alkohol dan Obat Keras Disergap Petugas

1034

Lumajang (wartabromo.com) – Sebuah mobil asal Jember, disergap Satreskoba Polres Lumajang di Jalan menuju Tempeh. Mobil ini mengangkut obat keras dan alcohol untuk dijual di toko kelontong tanpa izin.

Mulanya, warga sekitar memberikan laporan kepada petugas akan adanya mobil berasal dari Jember yang memuat obat-obatan dan alkohol. Benar saja, kemudian Agus Heri, salah seorang warga dari Lumajang mengendarai mobil Daihatsu Xenia bernopol L-1593-GB membawa obat keras tersebut. Obat tersebut dibeli dari salah satu apotek di Jember.

“Iya dari Jember, beli obat pesenan dari Sulhan (pemilik toko kelontong, red). Pakai uang orang tua untuk modal. Tahu kalau melanggar,” aku Heri, Senin (14/1/2019).

Baca Juga :   Toko Makanan Ringan di Pasar Condong Terbakar

Petugas pun akhirnya menemukan 2.940 botol alkohol 70 %, komix 14.130 sachet, hingga 7.340 butir obat keras. Meski diperbolehkan konsumsi, namun obat-obatan tersebut tidak untuk dijual di toko kelontong tanpa izin penjualan.

“Sekarang ini banyak Milo (miras local oplosan). Campuran dari alkohol dan komix yang dipakai warga untuk mabuk-mabukkan. Ini yang membuat kriminalitas meningkat,” terang AKBP Arsal Sahban.

Arsal menambahkan, keduanya melanggar UU Kesehatan, dengan ancaman denda Rp 1 miliar. Pihaknya pun sampai saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. (may/ono)