Maling ini Terkena Bondet Miliknya saat Tuntun Motor Curian

4192

Tutur (wartabromo.com) – Pencuri motor ini terkena ledakan bondet miliknya. Ia terluka saat berlari hindari kejaran korban, sembari menuntun motor curian.

Kasus kriminal ini, sebenarnya terjadi cukup lama, sekitar 4 bulan silam. Baru dapat diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Nongkojajar setelah menangkap Khorif Anwar Rozi (31), warga Dusun Krajan, Desa Gendro, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Pelaku dibekuk pada hari Jum’at, 01 Maret 2019 sekitar pukul 11.00 WIB.

Informasi ini juga dibenarkan Kasubag Humas Polres Pasuruan, AKP Hardi, dengan menyatakan pihaknya menerima laporan terkait pencurian motor di Kecamatan Tutur itu.

“Benar, pelaku sudah diamankan,” ungkapnya kepada WartaBromo, Sabtu (2/3/2019).

Laporan tersebut diterima atas aduan Diyanto (40), warga Dusun Krajan, Desa Gendro, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :   Sedang Cari Kerja, Pemotor Tewas Tabrak Truk hingga Penjelasan Bu Kades yang Dituding Selingkuh dengan Perabot | Koran Online 27 Maret

Diyanto mengaku sepeda motor Vario miliknya yang tengah terparkir di garasi itu digondol maling pada Selasa,(30/10/2018) sekitar pukul 18.30 WIB.

Diceritakan, pelaku melakukan aksinya tak sendirian. Khorif Anwar saat itu bersama YN, warga Sapulante, Kecamatan Pasrepan.

“Mereka berboncengan mengendarai Yamaha Vixion,” jelasnya.

Tindakan itu dipergoki Diyanto, dan seketika pelaku tampak panik. Tentu saja Khorif mencoba berlari menghindari kejaran.

Aksi pencuri motor ini bisa dibilang aneh, bila tak disebut amatiran. Pasalnya, saat mencoba menghindari kejaran korban, bukannya hidupkan mesin, tapi ia malah menuntun motor curiannya. Jadinya, bondet yang dibawa terjatuh dan keburu meledak. Blar! mengenai dirinya.

“Saat lari ia terjatuh, dan bondet (bom ikan) yang disimpan di tasnya meledak dan mengenai tubuhnya,” imbuh AKP Hardi.

Baca Juga :   Jual Sabu, 2 Wartawan ini Dicokok Polisi

Pelaku sempat mendapat perawatan di Puskesmas Nongko Jajar selama lebih dari 4 bulan karena luka bakar yang dialaminya.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Serta akan mendapat kurungan penjara 5 tahun.

Hanya saja, polisi sampai saat ini masih menelusuri jejak YN, yang saat ini sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Mengejar YN, juga bagian polisi, mencoba mengungkap jaringan pencuri motor di wilayah selatan Kabupaten Pasuruan. (ptr/ono)