Alasan Intruksi Pusat, Saksi 02 Menolak Tanda Tangan Hasil Pilpres di Kota Pasuruan

46998

Pasuruan (wartabromo.com) – Meski mengakui jika proses pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kota Pasuruan telah berlangsung jurdil. Namun saksi pasangan Prabowo – Sandi tetap ogah untuk menandatangi berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara yang dimenangkan oleh Jokowi – Ma’ruf.

Komisioner KPU Kota Pasuruan mengaku, saksi 02 beralasan jika dirinya tak mau tanda tangan lantaran telah mendapatkan intruksi dari pusat.

“Sudah mengikuti semua tahapan dan mengakui proses berlangsung jurdil. Tapi menolak tanda tangan karena merupakan instruksi dari pusat,” ujar Basori.

Meski demikian, KPU Kota Pasuruan tetap berpegang teguh pada PKPU Nomor 4 Tahun 2019 sehingga tidak berpengaruh terhadap hasil rekapitulasi dan penghitungan di tingkat selanjutnya.

Baca Juga :   Anggota KPPS di Purwosari Meninggal Dunia

“Hasil sudah kita kirim ke KPU Propinsi Jatim, ” tambahnya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, Paslon 01 yakni Jokowi-Makruf unggul di semua kecamatan di Kota Pasuruan dan mendapatkan suara 71.351. Sementara untuk Paslon 02 meraup 53.943 suara. Suara tidak sah sebanyak 4.602. (yog/yog)