Berbekal Senter, Pria Penggadai Istri Bunuh Warga yang Dikira Incarannya

3147

Lumajang (Wartabromo.com) – Kasus pembunuhan salah sasaran yang dilakukan oleh pria penggadai istri terus bergulir. Korban disabet celurit karena postur mirip dengan pria incaran pelaku, setelah dilihat dengan bantuan sinar senter.

Kasus ini bermula saat Holiq Sambudi (28) pulang dari bersilaturahmi ke Kepala Desa Sombo. Saat itu, sepatu milik anaknya hilang di jalan. Holiq akhirnya meminta Hola (sebelumnya ditulis Toha) yang merupakan kakaknya, mencari sepatu milik sang anak sekira pukul 20.00 WIB.

Saat sampai di Jalan Desa Sombo, Holiq yang membonceng Hola melihat sinar dari senter yang dipegang Hori bin Suwari dari arah berlawanan. Karena takut menyerempet Hori yang berjalan di tengah, akhirnya Holiq melajukan motor pada sisi kanan. Namun naasnya, saat keduanya berpapasan, Hori langsung menebas punggung Hola.

Baca Juga :   Terlilit Utang Jadi Motif Pembunuhan Sopir Go Car di Tol Purwodadi

“2 Kali Hori menebas punggung korban hola dengan keras dan kemudian menariknya sehingga menyebabkan luka sangat dalam dan panjang,” ujar Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban.

Baca Juga : Kisah Cinta Segitiga di Balik “Gadai” Istri

Holiq berusaha melerai Hori untuk melukai kakaknya. Hal tersebut karena Hori mengira korban merupakan Hartono, warga setempat yang disasar pelaku untuk dibunuh karena konflik hutang dan gadai istri. Saat sadar jika Ia salah sasaran pembunuhan, Hori kemudian meminta bantuan warga untuk menolong Hola yang bersimbah darah.

“Dari hasil visum diketahui 4 tulang rusuk korban patah, tulang punggung juga patah dan paru-paru bocor tertembus clurit. Panjang robekan punggung korban 29 cm dengan lebar 9 cm,” lanjut Arsal.

Baca Juga :   Ini Tarif Ojek Online Terbaru, Catat ya!

Baca Juga : 5 Kasus Jerat Pria “Penggadai” Istri di Lumajang

Korban tidak tertolong saat perjalanan ke Rumah Sakit menggunakan ambulance Desa. Sementara Hori saat itu berusaha melarikan diri dengan kembali ke Desanya, hingga akhirnya ditangkap Tim Cobra Polres Lumajang.

Akibat kejadian ini, pelaku terancam hukuman selama 20 tahun penjara, sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (may/ono)