Soal Penggelembungan Suara, KPU Pasuruan Siap Hadapi Sengketa Pilpres 2019 di MK

21533

Pasuruan (wartabromo.com) – Kota/Kabupaten Pasuruan disebut-sebut terdapat praktik penggelembungan suara pada Pilpres 2019. Terkait dugaan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota/Kabupaten Pasuruan siap menyerahkan alat bukti pada sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedua penyelenggara Pemilu yang berada di wilayah Pasuruan raya ini menegaskan, jika pada seluruh tahapan poses rekapitulasi suara, tak ada keberatan yang disampaikan saksi dari kubu Prabowo-Sandi.

Seperti yang disampaikan Royce Diana Sari, Ketua KPU Kota Pasuruan. Ia memastikan bahwa KPU Kota Pasuruan tak menerima form keberatan dari saksi pasangan calon Presiden nomor urut 02 itu.

“Selama proses berlangsungnya rekapitulasi, tidak ada keberatan yang dilayangkan saksi 02. Selain itu, hasil Pemilu sudah kami laporkan ke KPU pusat juga provinsi.” ungkap Royce saat ditemui WartaBromo, Senin (17/6/2019).

Baca Juga :   Delapan Petahana di Dapil Pasuruan 6 Tak Terbendung

Pihaknya pun menegaskan kesiapan, apabila mendapat instruksi untuk menyerahkan alat bukti yang dibutuhkan. Hanya saja, hingga saat ini KPU Kota Pasuruan belum menerima instruksi dari MK perihal ini.

“Yang jelas kami siap apabila diminta untuk menyerahkan alat bukti,” lanjut perempuan yang baru dilantik sebagai Ketua KPU pada 13 Juni 2019 lalu itu.

Senada dengan yang diungkap oleh Royce, KPU Kabupaten Pasuruan pun menyatakan hal yang sama. Hanya saja, KPU Kabupaten Pasuruan telah menyerahkan alat bukti berupa hasil rekap tingkat TPS hingga tingkat Kabupaten Pasuruan kepada KPU RI.

“Sudah kami serahkan berkas-berkasnya sekitar seminggu lalu,” ujar Zainul Faizin, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :   Ini Cara Hary Tanoe Cari Suara Untuk Prabowo - Hatta

Menurutnya, tidak ada pihak yang mengajukan keberatan dengan hasil rekapitulasi suara pada Pilpres 2019 lalu. Baik itu di tingkat kecamatan, hingga Kabupaten. Bahkan, Faizin menegaskan pihaknya telah bekerja secara transparan.

“Saksi dari kedua belah pihak tidak ada yang menyampaikan keberatan, bahkan keduanya telah menandatangani form DB1,” tambah Faizin.

Seperti diwartakan sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandi mengungkap ada penggerusan dan penggelembungan suara dalam Pilpres 2019. Kabupaten/Kota Pasuruan dan Probolinggo dituding terdapat praktik penggelembungan untuk kemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf. (ptr/ono)