Pelaku Seni di Pasuruan Diajak Segera Urus Nomor Induk Kesenian

1841

Pasuruan (wartabromo.com) – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) imbau pelaku seni di Kabupaten Pasuruan urus Nomor Induk Kesenian (NIK). Kartu ini disebut untuk membantu seniman, guna mendapatkan pengakuan secara legal.

Kepala Disparbud Kabupaten Pasuruan melalui Kabid Seni Budaya, Nurul Hudayati mengatakan, pelaku kesenian dimaksud bukan sebatas perorangan, melainkan juga kelompok kesenian maupun sanggar.

Dijelaskan, NIK tak lain merupakan pengakuan identitas pelaku seni sekaligus untuk mengetahui para pelaku seni, mulai dari orkes melayu, marching band, pemilik sanggar kesenian tradisional, hingga pelaku kesenian perorangan.

Kartu induk kesenian dikatakan juga sebagai persyaratan, sehingga pemerintah bisa memberi rekomendasi layak atau tidaknya sebuah grup kesenian tampil di masyarakat.

“Istilahnya ketika kita menggelar sebuah event kemudian ada pihak lain yang meragukan sisi administrasi atau legalitas para pelaku kesenian. Maka, pelaku seni itu bisa langsung menunjukkan kartunya,” kata Nurul, Kamis (27/06/2019).

Baca Juga :   Kesenian Rakyat Bantengan Hibur Warga Wonorejo

Ia mencontohkan, ada beberapa pengalaman dalam sebuah event. Di mana, pihak keamanan selalu menanyakan kepemilikan NIK semua pelaku kesenian. Itulah, Nurul mengatakan, Disparbud tak pernah berhenti untuk melakukan sosialisasi kepada para seniman agar segera mengurus NIK.

“Penting sekali agar mereka bisa tampil tanpa ada yang menanyakan layak atau tidaknya,” imbuhnya.

Dijelaskan Nurul, NIK ini berlaku hingga 2 tahun. Setiap 2 tahun pelaku seni harus mendaftar kembali ke Disparbud untuk mendapatkan NIK baru. Kebalikannya, apabila kelompok kesenian termasuk perorangan tidak memiliki kartu induk kesenian, maka risikonya adalah tidak bisa mengajukan izin tampil di masyarakat.

“Takutnya ketika tampil, tiba-tiba pihak EO atau pihak ketiga mempertanyakan NIK, dan ternyata tidak punya. Ya gak jadi tampil. Sebenarnya simple sekali mengurusnya, dan cepat jadi,” tegas Nurul.

Baca Juga :   Sambung Hidup, Seniman ini Jalan Kaki Jual Keris hingga Pecut

Sementara itu, Kepala Disparbud Kabupaten Pasuruan, Agung Mariyono menegaskan, fungsi pokok kartu induk kesenian adalah untuk memberi rekomendasi layak tidaknya sebuah kelompok atau seniman itu tampil di masyarakat. Di lain pihak, adanya kartu induk kesenian tersebut, sekaligus bisa untuk memantau geliat perkembangan kesenian di Kabupaten Pasuruan.

“Kita bisa tahu berapa jumlah seniman di Kabupaten Pasuruan. Baik yang sudah eksis maupun yang eksis tapi malas untuk mengurus NIK, atau ada sanggar maupun seniman yang tidak aktif,” urainya.

Berdasar data Disparbud, jumlah kelompok kesenian yang sudah memiliki kartu induk sebanyak 425. Di antaranya dalam bentuk kelompok dangdut, band, karawitan, reog, campur sari, sinden, sampai kelompok waranggono. Kata Agung, meskipun sudah banyak yang punya NIK, akan tetapi sekitar 25% dari total seniman di Kabupaten Pasuruan diperkirakan belum memiliki NIK.

Baca Juga :   Diminta Tanda Tangan Kegiatan Fiktif, Dewan Kesenian Lapor Bupati

“Ada yang memang malas mengurus karena namanya sudah terkenal. Ada yang memang belum mengerti tata cara kepengurusan. Padahal cukup datang mengisi blangko plus CV dan rekam jejak selama berkesenian, sudah itu saja,” tandas pria yang jago bermain golf itu. (mil/ono)