Belum Lakukan Penetapan, KPU Kota Pasuruan Imbau Caleg Terpilih Lapor Kekayaan

19432

Pasuruan (wartabromo.com) – KPU Kota Pasuruan mengimbau calon legislatif terpilih menyerahkan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ini menyusul ketentuan LHKPN sebagai syarat pelantikan.

“Sudah ada 13 orang yang nyicil menyerahkan LHKPN,” tutur Royce Diana Sari, Ketua KPU Kota Pasuruan, ketika ditemui di kantornya, Jumat (5/7/2019).

Royce menjelaskan, imbauan kali lebih bersifat tak mendesak. Hal ini dikarenakan proses penetapan para caleg terpilih belum dilakukan.

Secara teknis, LHKPN ini diserahkan maksimal 7 hari pasca penetapan. Sebelum itu, KPU hanya memberikan pemberitahuan kepada Parpol agar para caleg terpilihnya segera mengurus LHKPN.

Setiap calon terpilih yang melaporkan hasil kekayaannya ke KPK akan menerima tanda terima, yang selanjutnya diserahkan kepada KPU.

Baca Juga :   Wabup Lumajang Tak Punya Mobil, Meski Hartanya Miliaran

“LHKPN ini merupakan syarat pelantikan” imbuhnya.

Dijelaskan kemudian, jika para caleg terpilih tidak melaporkan hasil kekayaannya lebih dari 7 hari pasca penetapan, akan diberikan sanksi. Sanksinya yakni tidak akan dilantik dan namanya tidak dicantumkan dalam pengajuan nama calon terpilih.

Terkait penetapan para calon terpilih, Royce menegaskan belum mengetahui kepastian waktunya. Penundaan memang sempat dilakukan atas instruksi KPU RI karena belum ada surat tentang BRPK dari MK ke KPU RI. Nantinya, jika sudah ada surat yang dimaksud, paling lambat 5 hari setelah itu, penetapan wajib dilaksanakan. (bel/ono)