Dewan Pendidikan Minta Pemkot Tak Gegabah Atasi Konflik Angkot-Angon

978

Probolinggo (wartabromo.com) – Dewan Pendidikan berharap Pemkot Probolinggo tidak mengambil kebijakan yang menguntungkan pihak tertentu. Utamanya dalam kesepakatan antara angkutan kota (angkot) dan angkutan online (angon) yang dikeluhkan wali murid.

“Pemkot wajib mengatur dan menata, jangan masalahkan soal adil atau tidak adil. Sebab kesepakatan aturan yang diambil semata mata menghindari konflik antara mereka yang menjalankan jasa,” kata Ketua Dewan Pendidikan Kota Probolinggo, Eko Wahyono melalui sambungan selulernya kepada wartabromo.com, Sabtu (3/8/2019).

Ia pun menyarankan kepada orang tua siswa untuk memesan ojek online (ojok) langsung dari rumah dengan sistem berlangganan. Artinya dengan sistem itu, ojol punya kewajiban untuk menjemput konsumen atau pelanggan di tempat yang telah disepakati. Pihak angkot pun tidak boleh memprotes atau mempermasalahkannya, karena sudah paket.

Baca Juga :   Sopir Angkot Hadang Ojol saat Angkut Penumpang

“Ojek bisa ngambil penumpang langsung di rumah pemesan. Karena pemesan jasa mempunyai hak untuk memilih jasa layanan. Jadi tidak harus jalan kaki 300 meter baru naik ojek,” kata akademisi Universitas Panca Marga ini.

Ia juga berharap semua pihak yang mengambil kesepakatan untuk menghormati keputusan bersama itu. Tidak kucing-kucingan lagi, karena akan sangat merugikan konsumen. “Kesepakatan jika sudah disepakati oleh para pihak, maka para pihak itu harus mentaati. Kesepakatan aturan semata-mata menghindari konflik antara mereka yang menjalankan jasa,” tandas Eko.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, orangtua siswa di Kota Probolinggo menyesalkan tak dilibatkan dalam rapat antara angkot dan angon pada Rabu (31/7/2019) di Kantor Dishub Kota Probolinggo. Sebab, salah satu poin kesesepakatan dinilai merugikan mereka sebagai konsumen.

Baca Juga :   Dituduh Praktik Order Fiktif hingga Kena Suspend, Driver Gojek Pasuruan Demo Manajemen

Dari 8 poin itu yang palong disorot oleh para orangtua siswa adalah poin pertama. Kesepakatan itu yakni Angkutan online bisa mengantar dan menjemput pelajar di setiap sekolah. Dengan ketentuan titik penjemputannya radius 300 meter yang ditandai dengan rambu shelter atau penanda lainnya. (lai/saw)