Jadi Tersangka Pencabulan, Marsudi Terancam 20 Tahun Penjara

3368

Bangil (wartabromo.com) – Marsudi (53) warga asal Gempol Kabupaten Pasuruan, pelaku dugaan pencabulan terhadap bocah (sebut saja, Mawar) tetangganya sendiri pada tahun 2015 hingga 2017 silam terancam hukum penjara maksimal 20 tahun.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rizal Martomo dalam konperensi Pers yang digelar di Mapolres Pasuruan mengatakan, Marsudi dijerat dengan pasal 81 Undang – undang RI nomer 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang RI tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya 15 sampai 20 tahun penjara, ” kata AKBP Rizal Martomo.

Meski demikian, Marsudi (53) tetap membantah dan tidak mengakui perbuatannya pada 4 tahun silam tersebut.

Polisi sendiri telah menyita sejumlah barang bukti diantaranya kaos pendek, celana dalam dan rok warna pink milik korban. Baca : Dua Tahun, Pria asal Gempol Setubuhi Bocah

Baca Juga :   Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Kota Pasuruan Sepanjang Tahun 2021

Berdasarkan informasi yang digali oleh pihak kepolisian, pelaku sempat memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada korban usai melakukan perbuatannya agar tidak menceritakan kejadian tak senonoh tersebut.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Pasuruan atas dugaan perbuatannya tersebut. (don/yog)