Ibu Gadai Anak Terjerat Pelanggaran Laporan Palsu

1517

Bangil (WartaBromo.com) – Polres Pasuruan telah mengamankan ibu penggadai anak. Proses hukum, masih tertahan pada upaya mengungkap laporan palsu, terkait penculikan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda mengatakan, proses pemeriksaan terhadap Eka Septiana (30), seorang ibu yang sebelumnya lapor anaknya hilang, diduga diculik, masih dilakukan.

Sumber kepolisian menyebutkan, perkara yang dihadapi Septi ini tergolong kompleks. Perempuan beralamat di Jl Juanda Lingkungan Jogonalan, Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan itu, diduga juga telah memberi laporan palsu.

Belum lagi perkara dugaan pelanggaran tindak pidana perdagangan orang dan kekerasan terhadap anak, gara-gara telah gadaikan bayinya yang masih berusia dua bulan itu.

Diketahui pada Rabu, 15 Januari 2020 sekitar pukul 15.00 WIB, Eka Septiana melapor ke polisi, mengaku telah kehilangan bayi, putrinya.

Baca Juga :   Soal Ancam Mati Wartawan, Ketua Dewan Minta Bupati Evaluasi Jabatan Hasbullah

Baca juga : Drama Gadai Anak: Hipnotis hingga Penculikan

Laporan itu dicatatkan hingga kemudian muncul kalimat ada penculikan bayi terjadi di Kabupaten Pasuruan.

“Awal mulanya kan kita ketahui lewat media sosial, yang bersangkutan juga meng-upload ke media sosial, kemudian viral di media sosial,” ujar Andrian, Jumat (17/1/2020).

Fakta mencengangkan kemudian muncul. Laporan kehilangan bayi diduga diculik itu adalah tidak benar. Bahkan Septi melalui rekaman video, yang membantah adanya dugaan penculikan.

Dalam rekaman diungkapkan, bila bayinya telah ia dijaminkan ke seseorang, karena terjerat utang sebesar Rp1 juta.

“Setelah kita dalami, ternyata hal tersebut tidak ada,” tandasnya, terkait laporan Septi kepada polisi, Rabu kemarin.

Baca Juga :   Dipertanyakan, Pilihan Polyester Menjadi Bahan Kain Seragam Pelajar Kota Pasuruan

Berkenaan dengan laporan palsu kehilangan bayi, saat ini Septi masih harus menyampaikan jawaban berbagai pertanyaan penyidik di Mapolres Pasuruan.

Polisi pun telah siapkan jeratan hukumnya. Diperkirakan, Septi terancam 5 tahun penjara, gara-gara telah melakukan pelaporan tidak benar kepada polisi.

“Yang kita proses hari ini, baru laporan palsu yang dia buat, tapi untuk hal yang lain masih kita dalami,” terang Andrian.

Hal lain yang dimaksud Andrian untuk didalami tak lain adalah soal praktik gadai yang dilakukan Septi terhadap anaknya. Pihaknya, saat ini masih mencari tahu kejelasan motif gadai anak yang dilakoni Septi.

Baca juga : Penculikan Bayi Dipastikan Drama, Polisi: Tak Ada Elf Hitam Penculik

Baca Juga :   Warga Pasrepan Hanyut di Sungai Saat Mencari Pakan Burung

Dugaan pelanggaran hukum Septi mengarah juga pada tindak pidana perdagangan orang maupun kekerasan terhadap anak.

Bahkan sejumlah pihak menyebutkan, istri dari Gunawan itu berpotensi terjerat UU ITE, lantaran telah mengunggah informasi sesat dan meresahkan di dunia maya.

“Kalau misalnya kita temukan fakta-fakta adanya dugaan adanya perdagangan orang bisa kita terapkan pasalnya juga,” pungkasnya. (don/ono)