Meski Hamil 3 Bulan, Pria asal Rejoso Tetap Jual Istri

28193

Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang suami asal Rejoso, Kabupaten Pasuruan jual istri ke kawan-kawannya. Bahkan, aksi jual tetap dilakukan, tatkala si istri tengah hamil 3 bulan.

Perbuatan SBK (28) menjual FI (23), istrinya itu diakui saat dipamerkan di Mapolres Pasuruan Kota, Senin (10/2/2020).

Perbuatan amoral itu dilakukan SBK di antaranya pada Februari 2019. Saat itu, pada malam hari sekira pukul 00.00, seorang temannya yang bernama B (22) bertamu ke rumahnya.

Entah setan apa yang merasuki akalnya, SBK tiba-tiba memaksa sang istri untuk tidur dengan B. Setelah peristiwa malam itu, FI terus-terusan dipaksa melayani teman-teman suaminya.

Terungkap, ternyata SBK menjual istri ke teman-temannya, sejak istrinya itu hamil tiga bulan. Hingga anaknya berusia hampir dua tahun, aksinya tak berhenti.

Baca Juga :   Koran Online 17 Ags : 277 Penerima PKH Kabupaten Pasuruan Mundur, hingga Tim Cobra Incar 2 Warga Pasuruan dan Probolinggo

Dari pengakuannya, pelaku menjual tubuh istrinya kepada teman kerja konveksinya dan tetangga. Masing-masing pada B (5 kali), R (4 kali), H (3 kali), dan E (2 kali).

“Kesemuanya dilakukan di rumah pelaku,” terang Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander.

Kini SBK beserta 4 orang temannya diciduk Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota. Kepada polisi, SBK mengaku menjual istrinya dengan alasan ingin beri kepuasan.
Disebutnya, si istri mengaku sering tidak puas saat berhubungan badan dengannya.

Salah satu teman yang memanfaatkan jasa persetubuhan itu awalnya mengaku penasaran, hingga melakukan hubungan badan dengan istri SBK. Usai berhubungan, si teman saat itu sempat mendapat jawaban puas dari FI, istri SBK.

Baca Juga :   Bawa 3 Balita, Ibu Ini Coba Lompat dari Jembatan Slagah

“Dari keterangan tersangka, si istri selalu merasa tidak puas kepada si pelaku. Namun ini masih dalam tahap penyidikan dan penyelidikan kami,” tandas Dony Alexander.

Oleh Polisi, tersangka dijerat dengan Pasal 47 Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau Pasal 12 Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lalu Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (tof/ono)