Penjaja Es Krim Meninggal di Atas Motor, hingga Jurus Utang Sang Ketua Dewan | Koran Online 3 Maret

5680

Beragam peristiwa kami sajikan pada 2 Maret 2020 melalui laman media online wartabromo. Ragam berita menarik kini kami rangkum untuk kembali anda baca dalam koran online edisi Selasa (3/3/2020). Mulai Penjaja Es Krim Meninggal di Atas Motor, hingga Jurus Utang Sang Ketua Dewan:

  1. Jaka Whinarno, Kapolsek Pandaan Tutup Usia

Pasuruan (Wartabromo.com) – Kapolsek Pandaan, Kompol Jaka Whinarno tutup usia, Senin (2/3/2020). Ia meninggal diduga karena serangan jantung.

Kabar duka itu dikonfirmasi oleh Kasubag Humas Polres Pasuruan AKP Hardi saat dihubungi Wartabromo melalui sambungan telepon. Simak Selengkapnya.

  1. Penjaja Es Krim Meninggal di Atas Motor

Sumber (wartabromo.com) – Seorang pria penjaja es krim dikabarkan meninggal dunia di atas sepeda motor, di Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo. Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut.

Baca Juga :   Sambut Kemerdekaan, Gus Ipul Kibarkan Bendera di Laut Pasuruan

Foto-foto seorang pria penjaja es krim yang meninggal dunia di atas sepeda motor itu, langsung viral di media sosial facebook. Sekitar pukul 10.54 WIB, Senin (2/3/2020), akun facebook @Abdul Rozid Rodahamzie mengunggah dua foto seorang pria menelungkup di atas sepeda motor. Motor bebek nopol DK7770CF itu, di bagian belakangnya ada boks es krim miami. Simak Selengkapnya.

  1. Tiga Sungai Meluap, Jalur Pantura Kraton Ditutup
DITUTUP: Jalur Pantura di Kraton, Pasuruan yang ditutup imbas meluapnya Kali Welang, Senin (02/03/2020 malam. Foto: Romadoni.

Pasuruan (WartaBromo.com) – Selain longsor, hujan yang mengguyur wilayah Pasuruan menyebabkan tiga sungai meluap, Senin (02/03/2020). Jalur pantura di Raya Kraton pun ditutup.

Ketiga sungai yang meluap itu yakni Kali Welang di Kraton yang menjadi batas  wilayah Kota dengan Kabupaten, kemudian Kali Gembong di tengah kota, dan Kali Petung di sisi timur. Simak Selengkapnya.

  1. Jaksa Minta Dua Terdakwa Kasus SDN Gentong Dihukum 3 Tahun 6 Bulan
Baca Juga :   Wanita Muda Nyaris Telanjang Tak Sadarkan Diri, Hingga Razia Esek-esek Kelas Pinggiran | Koran Online 15 Sept

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sidang dua terdakwa kasus SDN Gentong Kota Pasuruan memasuki tahap tuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menghukum Dedy dan Sutaji selama 3 tahun 6 bulan.

Sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan pada Senin (02/03/2020) siang. Dua terdakwa tampak pasrah seperti pada sidang-sidang sebelumnya. Simak Selengkapnya.

  1. Jurus Utang Sang Ketua Dewan
ALIBI: Ketua DPRD Ismail Marzuki Hasan saat memimpin hearing terkait ambruknya atap SDN Gentong, 7 November 2019. Foto: Asad Asnawi.

BAYANG-BAYANG suaminya yang meringkuk di balik penjara membuat Sunarti tak bisa jenak, sekitar pertengahan 2019 lalu. Bersama anak perempuannya, segera ia meluncur ke kediaman Ismail Marzuki Hasan, politisi yang menjabat ketua DPRD Kota Pasuruan di Jalan Sultan Agung.

Tetapi, apa yang digagas tak sesuai harapan. Si empunya rumah tak menghendaki kehadirannya dengan alasan tak begitu kenal. Walhasil, dengan pikiran yang masih kalang kabut, Sunarti kembali ke rumahnya di Jalan Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Simak Selengkapnya.

Baca Juga :   Pelajar Mesum Digerebek Warga hingga Penyebab Penusukan Pemuda Blandongan | Koran Online 26 Nov