Pemkot Pasuruan Batasi Jam Kerja Pegawai

1322

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah Kota Pasuruan mengambil kebijakan efisiensi kerja untuk seluruh ASN di Kota Pasuruan. Terhitung sejak hari ini, Selasa (24/03/2020), seluruh ASN akan bekerja selama 4 jam, yakni sejak pukul 08.00-12.00 WIB.

Para ASN mulai Senin-Kamis bekerja mulai pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB. Sementara hari Jumat, ASN bekerja mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB

Plt Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo menjelaskan, untuk OPD yang memiliki fungsi pelayanan akan diberlakukan sistem shift pagi dan siang.

“Jadi jangan khawatir untuk masyarakat Kota Pasuruan. Tetap diberikan layanan yang terbaik,” kata politisi PDI-P tersebut.

Selain itu, presensi face/finger print ditiadakan diganti presensi secara manual. Para ASN juga diwajibkan untuk menggunakan masker selama bekerja.

Baca Juga :   AMSI Jatim Susun 7 Imbauan untuk Wartawan Hadapi Corona di Masa New Normal

Sekadar diketahui saat ini, berdasar data dari Pemprov Jatim, tidak ada warga Kota Pasuruan yang terdeteksi positif terpapar virus corona. Adapun, masih menurut update data Pemprov Jatim terbaru, orang dalam pantauan (ODP) di Kota Pasuruan sebanyak 11 warga.

Namun demikian seseorang yang disebut ODP belum tentu terpapar virus corona. Ia hanya mengalami pilek, batuk, demam, dan gejala lain yang mirip gejala awal Covid-19, yang bisa jadi hanya flu atau demam biasa. (tof/ono)