Imbas Korona, Pembahasan 14 Raperda Ditunda

961

Bangil (WartaBromo.com) – DPRD Kabupaten Pasuruan memutuskan untuk menunda pembahasan 14 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang sedianya akan digelar Jumat (27/03/2020).

Hal itu dilakukan untuk menekan kemungkinan penyebaran virus korona yang telah merenggut ribuan korban jiwa di belahan dunia itu.

Sudiono Fauzan, ketua DPRD Kabupaten Pasuruan mengatakan, proses pembahasan yang melibatkan banyak orang itu dikhawatirkan menjadi sebab penyebaran virus.

“Oleh sebab itu harus ditunda, karena akan bayak orang. Sehingga menciptakan kerumunan yang berisiko menyebarkan virus korona,” ujar Dion, sapaan akrabnya, Kamis (26/03/2020).

Dion juga menuturkan, belum mengetahui sampai kapan penundaan agenda tersebut. “Kami belum tahu sampai kapan, karena harus dirapatkan juga dengan banmus,” sambungnya.

Baca Juga :   Atap Kelas di SDN Gentong Ambruk, hingga Polisi Meninggal Laka di Tol Paspro | Koran Online 6 Nov

Agenda ini sebelumnya juga sempat tertunda. Jadwal yang sudah di tentukan pada hari Senin, (16/03/2020) juga harus mundur lantaran sebagian anggota legislatif tak siap.

“Ketidaksiapaan itu lantaran masih ada pembahasan yang dilakukan. Termasuk mengkomunikasikan dengan perancang UU ke Kanwil Kemenkuham Jatim,” tutur Dion, sapaannya.

Ada sekitar 14 usulan Raperda menjadi perda yang harus ditunda. Sembilan diantaranya merupakan inisiatif dewan. “Sementara 5 lainnya usulan eksekutif,” jelasnya.

Beberapa raperda itu diantaranya Raperda tentang Penyelenggaraan & Retribusi Menara Telekomunikasi, Raperda Ketahanan Pangan dan Gizi, Sarana dan Prasarana Industri, Desa Wisata. (nul/asd)