Transaksi Sabu di Pom Warungdowo, Pria Asal Malang Diringkus Polisi

2616

Pohjentrek (WartaBromo.com) – Seorang pengedar sabu ditangkap polisi saat mengedarkan sabu di SPBU Warungdowo, Kabupaten Pasuruan. Dalam penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti 0,3 gram sabu.

Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto menjelaskan, penangkapan ini bermula berdasar informasi dari masyarakat bahwa di SPBU Warungdowo sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu.

Mendapati laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Pohjentrek pun segera melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Dan benar saja, pada Rabu (25/03/2020) malam pukul 21.30 WIB, polisi menangkap basah seorang pengedar.

Tersangka bernama Roni Viki Avandi (27) warga Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Saat ditangkap, polisi menggeledah pakaian tersangka, dan didapatkan barang bukti sabu.

Baca Juga :   Catat! Ini Waktu yang Paling Sering Digunakan Maling Beraksi

Tersangka menyimpan sabu pada saku celana sebelah kanan. Dalam saku tersebut terdapat satu kantong plastik klip bening yang berisi sabu dengan berat 0,3 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) lain berupa satu buah pipet kaca dengan sambungan sepucuk sedotan plastik warna putih dan selembar potongan amplop warna coklat.

“Rencana tindak lanjut, memeriksa tersangka, memeriksa saksi, mengirim BB ke Labfor Cabang Surabaya, pengembangan penyilidikan, dan proses sidik tuntas,” ujar Endy secara tertulis pada aplikasi WhatsApp kepada WartaBromo.com. (red)