Masa Work from Home ASN Pemkab Pasuruan Diperpanjang

1875

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan memperpanjang masa Work from Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Perpanjangan masa kerja hingga 21 April 2020.

Kebijakan ini diambil berdasar pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf menyebut, kebijakan ini diambil setelah BNPB menetapkan status darurat corona hingga 29 Mei 2020.

“Kami hanya melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh Pemerintah Pusat, karena ini juga demi kebaikan bersama. Demi dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia,” kata Gus Irsyad.

Baca Juga :   Demi Pencairan TPP, Guru Madrasah se-Kabupaten Pasuruan Siap Patungan Datangkan Verifikator

Meski diperpanjang, orang nomor 1 di Kabupaten Pasuruan ini mewanti-wanti ASN untuk tetap berada di rumah. Termasuk tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.

“Saya minta kepada ASN yang bekerja dari rumah, untuk tidak keluar rumah kecuali untuk keperluan yang sangat penting. Contohnya membeli obat, kebutuhan makan minum dan rumah tangga, dan kegiatan lain yang sifatnya mendesak,” imbuhnya.

Bupati 2 periode ini juga menyinggung soal tradisi mudik lebaran. ASN diminta tetap berada di Pasuruan. Pun keluarga ASN di luar daerah, diimbau tak ke Pasuruan.

“Jangan main-main dengan virus ini. Kita yang sehat saja bisa menularkan. Saya berharap kita bergandengan tangan. Sabar dulu, jangan mudik dulu, tetap di rumah, kita menjaga keluarga kita dari Virus Corona,” tegasnya. (mil/may)