Asyik Nyabu di Kos-kosan, Tiga Karyawan Ini Dibekuk

4313

Pasuruan (WartaBromo.com) – Tiga karyawan perusahaan di Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, ini terpaksa menjalani puasa Ramadan di balik jeruji besi.

Itu setelah ketiganya kedapatan menggelar pesta sabu-sabu di tempat kos mereka, Kamis (23/04/2020). Atas perbuatannya itu, ketiga warga Kabupaten Sidoarjo itu pun digelandang ke mapolres Pasuruan.

Keterangan yang dihimpun, ketiganya diketahui berinisial MA (27), DP (26), dan MF (38). Meski berasal dari kabupaten yang sama, desa mereka berbeda.

MA, DP, dan MF masing-masing berasal dari Desa Karangrejo, Desa Janganasem, dan Desa Trompo. Ketiganya berada di Kecamatan Jabon.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP. Hardi mengungkapkan, aksi penggerebekan berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Juga :   Edarkan Sabu, Perempuan Ini Dicokok Polisi

Penggerebekan dilakukan menyusul adanya informasi warga terkait pesta sabu oleh tiga tersangka. Atas informasi tersebut, petugas bergegas meluncur ke lokasi, melakukan penggerebekan.

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 5 kantong plastik sabu dengan berat 3,61 gram dan 1 kantong plastik dengan berat 0,33 gram.

“Ada 1 korek api berwarna merah dan 1 set alat hisab sabu,” ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Hardi.

Atas perbuatannya mereka terancam pasal 112 ( ayat 1) UU RI no 33 tahun 2009 tentang narkotika. “Dengan hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkas Hardi. (nul/asd)