Pemuda asal Paiton Ditangkap Saat Jual Handphone Curiannya

4069

Kotaanyar (wartabromo.com) – Polsek Kotaanyar menangkap seorang pemuda diduga pencuri handphone. Polisi menangkapnya ketika dipergoki hendak menjual barang curian itu.

Pelaku berinisial MJ (25) tersebut diamankan oleh Kanitreskrim Polsek Kotaanyar, Aiptu Riyono bersama 3 anggota lainnya pada Minggu (10/5/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Tadi malam pelaku kami amankan. Ia diduga sebagai pelaku pencurian ponsel di dalam Pasar Kotaanyar,” ujarnya, Senin (11/5/2020) pagi.

Kasus pencurian itu, sebenarnya terjadi pada Jumat, 24 April 2020, sekira pukul 11.00 WIB. Korbannya adalah Zainuddin (35), salah satu pemilik kios di Pasar Kotaanyar.

Saat itu MJ, pemuda asal Desa Taman, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo itu, datang ke toko korban. Bersikap selayaknya pembeli, ia seolah-olah mencari beberapa barang.

Baca Juga :   Vaksin Booster Nakes Probolinggo Rampung Akhir Agustus

Zainuddin lantas menaruh ponselnya di tas, karena mau melayani pembeli lain. Sejurus kemudian, pelaku mengambil HP merk Samsung Galaxy A6, saat pemilik sibuk melayani pembeli.

Dengan langkah santai, MJ keluar dari toko membawa kabur ponsel milik Zainuddin. Menyadari jadi korban pencurian, Zainuddin langsung lapor ke polisi.

“Laporan itu, kami tindaklanjuti. Kemudian kami mendengar ada yang mau jual ponsel dengan ciri-ciri milik korban. Menyuruh saksi untuk membeli dan saat korban mengeluarkan HP, kami lakukan penangkapan,” ungkap Riyono.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya adalah Samsung Galaxy A6 milik korban. Sebuah motor matik Vario hitam yang digunakan pelaku untuk bertransaksi juga tak luput diamankan, dijadikan barang bukti.

Baca Juga :   Bacakades Curahsawo Didiskualifikasi Prematur

Gara-gara peristiwa pencurian ini, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp2.750.000. Sedangkan MJ sepertinya bakal berlebaran di balik jeruji tahanan polisi, menjalani proses hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya. (cho/saw)