Berikut Protokol Layanan Pendidikan dan Sekolah di Masa New Normal

7059

 

Pasuruan (WartaBromo.com)- Pemerintah, melalui Mendagri telah menerbitkan aturan No: 440-830 Tahun 2020 sebagai Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19.

Sektor pendidikan dan sekolah termasuk yang diatur dalam surat tertanggal 27 Mei dan ditandatangani Mendagri Tito Karnavian itu.

Ada dua protokol yang diatur Mendagri sebagai pedoman tata laksana layanan pendidikan dan sekolah. Yakni, protokol pada masa transisi dan normal baru. Berikut rinciannya;

Protokol pada Masa Transisi

1. Semua kegiatan di sekolah, termasuk kegiatan olahraga, atletik, budaya dan akademik lainnya, pameran dan atau kompetisi, study tour, dan kegiatan ekstra kurikuler tetap ditunda sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari pihak berwenang.

2. Tata kelola urusan akademik (status penilaian, kelulusan, kenaikan kelas, dll) harus tetap dilaksanakan dengan menggunakan sarana pembelajaran online.

Baca Juga :   Kapan Sekolah Dibuka? Ini Kata Bunda Indah

3. Sekolah harus melakukan pemantauan, pemetaan, dan pendataan siswa terkait alamat rumah/moda pergi ke sekolah. Bila diperlukan berkoordinasi dengan pemda untuk dapat memfasilitasi moda angkutan, sehingga mengurangi penggunaan angkutan umum.

4. Lembaga pendidikan publik dan swasta, termasuk pendidikan tinggi dan universitas swasta atau negeri harus tetap memprioritaskan pembentukan platform pembelajaran, pengajaran dan evaluasi online.

5. Pendanaan untuk penelitian dan pengembangan kurikulum, pemantauan dan evaluasi, benchmarking dan pengembangan sistem untuk kesinambungan pembelajaran selama masa transisi dan normal baru harus tetap disediakan pemerintah daerah.

Protokol Normal Baru

1. Tetap melakukan pemeriksaan suhu tubuh di semua area tertutup dan semi tertutup dan jika mungkin di area terbuka di lokasi di mana dua orang atau lebih akan berkumpul.

Baca Juga :   Kapan Sekolah Dibuka? Ini Kata Bunda Indah

2. Menginstruksikan kepada warga sekolah melakukan cuci tangan dan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol dan penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

3. Harus tetap menggunakan masker tanpa terkecuali.

4. Membersihkan ruangan dan lingkungan sekolah secara rutin minimal satu hari satu kali dengan disinfektan khususnya handle pintu, saklar lampu, meja, komputer, keyboard dan fasilitas lain yang sering dipegang tangan.

Selain itu, sekolah juga wajib memonitor absensi (ketidakhadiran) warga sekolah. Jika diketahui tidak hadir karena sakit dengan gejala demam batuk pilek, sakit tenggorokan, sesak nafpas, disarankan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat.

5. Menyediakan area isolasi sementara di sekolah bagi guru atau siswa yang mengalami demam batuk pilek atau sesak napas.

Baca Juga :   Kapan Sekolah Dibuka? Ini Kata Bunda Indah

6. Menyediakan vending machine untuk makanan dan minuman sehingga meminimalisir fungsi kafetaria di sekolah.

7. Mengintegrasikan kelas online di kurikulum dan mempromosikan cara-cara kreatif pembelajaran dan keterlibatan siswa tanpa kontak fisik.

8. Menerapkan perubahan pada ekstrakurikuler, pendidikan jasmani dan istirahat saat kelas di tempat dilanjutkan dengan standar protokol kesehatan.

9. Membuat denah informatif untuk penerapan jaga jarak. (tof/asd)