Dua Sekawan Ini Dibekuk saat Jual Genset Hasil Curian

1995

Pasuruan (WartaBromo.com) – NN dan TN begitu semringah saat aksinya menyikat mesin diesel dan genset di sebuah kebun apel di Kecamatan Tutur pada, Senin (25/05/2020) tak diketahui warga.

Berharap segera bisa menikmati uang panas hasil kejahatannya, ia malah ketangkap petugas saat menjual hasil curiannya itu. Jadilah kedua sekawan asal Desa Gendro dan Blarang, Kecamatan Tutur ini meringkuk di tahanan.

Aksi pencurian itu sendiri berlangsung pada Senin (25/05/2020) silam. Kala itu, NN yang berusia 30 tahun mendatangi rumah YN (35) untuk beraksi.

Sembari berkeliling, mereka akhirnya  menemukan sasaran. Yakni sebuah gudang di kebun apel milik Jusman (59) warga Dusun Surorowo, Desa Kayukebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :   Pol PP Bongkar Reklame Liar di Kota Pasuruan

NN dan YN lantas masuk ke dalam gudang dengan cara merusak kawat pengikat pintu dengan sebilah parang. “Pondok ini selain untuk tempat istirahat juga menyimpan alat-alat perkebunan,” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Hardi.

Oleh keduanya, sejumlah perlengkapan perkebunan berhasil dibawa kabur. Di antaranya, 1 unit diesel dan genset. “Selain itu, 2 rol kabel, 2 rol selang, dan 4 buah lampu led juga tak luput mereka bawa,” ungkap Hardi, Rabu (03/05/2020).

Barang-barang tersebut mereka bawa turun dengan cara memasukkannya ke dalam karung dan memikulnya. Hasil curian itu disembunyikan pada salah satu rumah milik tersangka.

Jusman yang mengetahui barangnya hilang langsung melapor ke aparat berwajib. Hingga kemudian, keduanya dibekuk pada Selasa (02/06/2020) pukul 12.00 WIB.

Baca Juga :   CJH Jalur Khusus di Kota Pasuruan Dipastikan juga Tak Berangkat

“Pas mau jual barang curiannya itu mereka ditangkap,” jelas Kasubbag Humas. Bersamaan dengan itu, satu unit genset dan mesin diesel, 2 rol kabel, 2 rol selang dan 4 buah lampu led juga diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatan yang melanggar pasal 363 KUHP tentang tindakan pencurian dengan pemberatan, pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara. (nul/asd)