Beda Kesimpulan Badan Kehormatan Dewan

1187

Agus mengatakan, secara prinsip pihaknya menghormati upaya dan juga kesimpulan yang diberikan BK nanti. Tetapi, semua harus dilihat secara fair dan jernih.

“Jika karena status saya sebagai pembina organisasi, bagaimana dengan anggota dewan lain yang jelas-jelas sebagai pengurus harian. Di Persekabpas misalnya, seperti yang saya dengar? Kedua, apa dasar hukum bahwa status saya sebagai pembina merupakan pelanggaran kode etik?” terangnya. (asd/ono)