Aturan Jam Kerja Pegawai di Pemkab Lumajang Kembali Normal

2705

Lumajang (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten Lumajang mulai melaksanakan tatanan normal baru (new normal). Jam kerja pegawai di lingkup Pemkab Lunajang pun disesuaikan.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/2470/427.72/2020 yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Lumajang. Dalam SE disebutkan, sesuai dengan edaran MenPAN-RB, jam kerja ASN dan Non ASN di lingkup pemerintahan, perlu disesuaikan kembali.

“Mengembalikan pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 37 jam, 30 menit dalam satu minggu,” jelas Agus Triyono, Sekda Lumajang.

Pegawai yang kerja selama 5 hari dalam sepekan, maka pada hari Senin-Kamis masuk pada pukul 07.30 WIB – 15.30 WIB. Sebelumnya saat pandemi, jam kerja berakhir pukul 14.30 WIB.

Baca Juga :   Stok Melimpah, Kabupaten Probolinggo Pasok Beras Premium ke Jakarta

Kemudian pada hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB. Sebelumnya saat pandemi, jam pulang yakni pukul 11.00 WIB.

Sementara untuk pegawai yang bekerja selama 6 hari dalam seminggu, jam kerjanya juga mengalami perubahan. Pada Senin-Kamis, pegawai harus masuk mulai jam 07.30 WIB – 14.30 WIB. Lalu pada hari Jumat, mulai pukul 08.00 WIB – 11.00 WIB. Sementara hari Sabtu pukul 07.00 WIB – 13.00 WIB.

“Pelaksanaan upacara/apel bersama dan apel pagi/apel sore pada masing-masing OPD ditiadakan,” lanjutnya.

Namun, untuk pelaksanaan senam pagi setiap hari Jumat, tetap dilakukan. Bedanya, jika biasanya senam dilakukan serentak dan terpusat di Alun-alun Lumajang atau Stadion Semeru, kali ini dilaksanakan di masing-masing OPD.

Baca Juga :   Kabur dari RS Soetomo, Pasien Positif Covid-19 Sembunyi di Beji

“Ketentuan dalam edaran berlaku efektif mulai 29 Juni 2020,” tandas Agus. (may/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.