Dana Bansos PKH dalam Rekening Raib, Warga Ngadu ke Polisi hingga 40 Perumahan di Kabupaten Pasuruan Tak Berizin | Koran Online 11 Juli

1648

Beragam peristiwa kami sajikan pada 10 Juli 2020 melalui laman media online wartabromo. Ragam berita menarik kini kami rangkum untuk kembali anda baca dalam koran online edisi Sabtu (11/07/2020). Mulai Dana Bansos PKH dalam Rekening Raib, Warga Ngadu ke Polisi hingga 40 Perumahan di Kabupaten Pasuruan Tak Berizin:

  1. Dana Bansos PKH dalam Rekening Raib, Warga Kotaanyar Ngadu ke Polisi

Kotaanyar (wartabromo.com) – Dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) milik warga Kabupaten Probolinggo raib dari rekening. Ia pun mengadu ke polisi terkait raibnya uang yang seharusnya menjadi haknya itu.

Warga yang kehilangan uang bantuan itu adalah Hotima (35) warga Dusun Krajan, Desa Sidomulyo, Kecamatan Kotaanyar. Simak Selengkapnya.

  1. Sebanyak 40 Perumahan di Kabupaten Pasuruan Tak Berizin
Baca Juga :   Ratusan Karyawan Apache Di-PHK, Disnaker Belum Dapat Laporan

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sektor properti di Kabupaten Pasuruan tumbuh pesat. Sayang, keberadaannya tidak diimbangi dengan kepatuhan regulasi.

Pada sektor perumahan misalnya. Dari 104 lokasi perumahan yang ada di kabupaten, hanya 64 yang mengantongi izin. Itu berarti, hampir separonya bodong. Simak Selengkapnya.

  1. Tol Paspro Seksi 4 Digarap Akhir Tahun

Probolinggo (wartabromo.com) – Pemerintah berencana melanjutkan pembangunan tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) seksi 4. Proyek yang merupakan bagian dari trans Jawa itu, akan mulai digarap pada akhir tahun.

PPK Tol Paspro pada Kementerian PUPR, Priyadi menyebut pihaknya sejak bulan lalu, melanjutkan tahapan proyek. Yakni berupa pembebasan lahan di 21 desa yang terlintasi jalur ton Paspro seksi 4. Tahapan ini, sempat terhenti akibat pandemi corona. Simak Selengkapnya.

  1. Warga Kota Pasuruan Boleh Gelar Hajatan, Asalkan Begini
Baca Juga :   Pecah! Ribuan Warga Serbu Kenduren Mas di Pohjentrek

Pasuruan (WartaBromo.com) – Masyarakat Kota Pasuruan kini sudah boleh menggelar kegiatan sosial seperti hajatan atau pengajian. Namun, sejumlah ketentuan harus dipatuhi.

Plt Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo mengatakan, hal tersebut telah diatur di Perwali Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pola Hidup Sehat, Bersih, Disiplin, dan Produktif Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Menuju Tatanan Normal Baru. Simak Selengkapnya.

  1. Berikut 10 Seruan Kiai Pasuruan Hadapi New Normal

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kiai sepuh dan ulama di Kabupaten Pasuruan sampaikan seruan hadapi new normal. Sari seruan itu agar seluruh warga meningkatkan kesadaran menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Ada 10 seruan dikemas dalam lembar maklumat berdasarkan pertemuan di Gedung Segoropuro, Komplek Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Kamis (09/07/2020). Simak Selengkapnya.

Baca Juga :   Hati-hati! Kosmetik Ilegal Beredar di Lumajang