Segera Cair, Segini Besaran Gaji ke 13 PNS

46309

Jakarta (WartaBromo.com) – Bulan ini, gaji ke 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijadwalkan cair. Besaran gaji 13 yang didapatkan pun berbeda-beda.

Sri Mulyani, Menteri Keuangan dalam keterangannya mengungkap, anggaran gaji ke 13 tahun ini yaitu Rp 28,5 triliun. Komponen gaji yang akan cair yakni gaji pokok dan tunjangan melekat (untuk keluarga dan jabatan). Tunjangan kinerja tak diberikan pada tahun ini.

“Kebijakan gaji ke-13 dan pensiun ini kami melaksanakan kebijakan THR yang sudah dilakukan Mei lalu, yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II, dan pejabat setingkat. Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan ke seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi,” lanjutnya dilansir dari Kompas.

Baca Juga :   Longsor Tenggelamkan Bangunan di Tosari hingga Gus Ipul Dikepung Orang yang Pernah Diperiksa KPK | Koran Online 3 Maret

Baca juga: Siap-Siap! 1,6 Juta ASN Tenaga Administrasi Akan Diseleksi dan Dipindah ke Desa

Besaran gaji ke 13 ini dihitung berdasarkan golongan dalan lama kerja atau disebut juga Masa Kerja Golongan (MKG), sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Berikut besarannya:

Golongan I:

Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II:

Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Baca Juga :   Tarif Tol Paspro Naik 15 Persen

Golongan III:

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Lebih lanjut, tunjangan melekat secara rinci terdiri dari tunjangan anak, suami/istri dan tunjangan makan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp35 ribu untuk golongan I dan II. Kemudian untuk golongan III sebesar Rp37 ribu.

Sementara untuk tunjangan suami/istri, besarannya 5% dari gaji pokok. Terakhir tunjangan anak ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok, dengan hitungan per anak. Maksimal 3 anak yang mendapatkan tunjangan. (may/ono)