Ungkap 21 KK Susah Di-coklit, Begini PPDP Menyelesaikan hingga Miliki Hak Nyoblos di Pilkada

1281

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih untuk pilkada Kota Pasuruan oleh PPDP berakhir pada 13 Agustus. Hanya saja, coklit yang dimulai sejak 15 Juli itu bukannya tanpa aral, karena beberapa calon pemilih enggan menemui petugas.

Kendala petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dalam men-coklit tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Kota Pasuruan Royce Diana Sari kepada WartaBromo pada Sabtu (22/8/2020).

Dijelaskannya, tercatat ada 21 kepala keluarga (KK) yang sulit dijumpai petugas. Keluarga calon pemilih tersebut berada di 7 Kelurahan yang ada di 3 kecamatan. Terbanyak, diungkapkan Royce, berada di Kecamatan Purworejo, yakni sebanyak 13 KK.

“Pemilih tidak bisa ditemui ketika didatangi rumahnya beberapa kali, ada juga pemilih yang tidak bersedia untuk di-coklit,” ungkap Royce.

Baca Juga :   Mengais Rezeki dari KTP Rusak

Kondisi tersebut, kata dia, membuat petugas bekerja ekstra, dengan beberapa kali mendatangi kembali rumah calon pemilih yang bersangkutan. Namun, meski petugas coba beberapa kali “bertamu”, 21 keluarga di 7 Kelurahan tetap tak bisa dilakukan pendataan secara langsung.

Terhadap pemilih pada 21 KK, tentu saja petugas tak bisa serta merta mencoret atau memutuskan masuk dalam daftar tidak memenuhi syarat (TMS). Ditegaskannya, petugas PPDP harus melakukan ikhtiar lain, berupa konfirmasi kepada keluarga, tetangga, dan/atau pengurus RT/RW/sebutan lain.

Dari hasil komunikasi, disebutkan Royce, petugas kemudian memasukkan calon pemilih pada 21 KK sebagai pemilih pada pilkada yang digelar 9 Desember 2020 tersebut.

Langkah ini diyakinkan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota.

Baca Juga :   Dear Sakera Mania, Jangan Datang ke Stadion saat Launching Persekabpas Bangkit Ya!

Diungkapkan juga, Bawaslu ternyata juga melakukan pencermatan terhadap proses pemutakhiran data pemilih, terutamanya terhadap 21 KK itu.  Kebetulan, Bawaslu secara administratif juga melayangkan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan.

Dari penuturan Royce, salah satu yang menjadi catatan, Bawaslu mempertanyakan petugas yang tidak melakukan pendataan secara langsung.

Namun seperti yang telah diungkapkan, petugas sedianya telah bekerja, mencoba beberapa kali mendatangi rumah calon pemilih dimaksud, hingga kemudian berkoordinasi dengan ketua RT/RW setempat.

“KPU Kota Pasuruan melakukan konfirmasi kepada PPK terkait hasil pengawasan Bawaslu Kota Pasuruan. PPK menyatakan, bahwa sebenarnya pemilih yang tercantum dalam temuan Bawaslu tersebut sudah dilakukan pen-coklitan berdasarkan kronologi yang telah dibuat oleh PPK,” tandas Royce. (ono/ono)