Pemilik Sabu 112 Gram asal Prigen ini Nekat Tabrak Polisi saat Diamankan

7908

Bangil (WartaBromo.com) – Sat Resnarkoba Polres Pasuruan menangkap seorang DPO kasus peredaran narkotika jenis sabu. Barang bukti 112 gram sabu diamankan.

Pengedar tersebut adalah Okabawes (36), warga Dusun Klatakan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

“Tersangka kami tangkap kerena terbukti menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu,” Jelas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Domingos D F Ximenes.

Pelaku ditangkap polisi di pinggir jalan Desa Tanjungarum, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan pada Selasa, 25 Agustus 2020 pukul 18.00 WIB lalu.

Saat itu, Polisi yang sudah mengantongi bukti kuat aksi kejahatan tersangka, langsung melakukan penyergapan di pinggir jalan tersebut.

Di sisi lain, tersangka yang menyadari rencana aksi penangkapan tersebut, langsung saja menabrakkan motornya ke arah petugas. Langkah itu dilakukan agar bisa kabur dari penyergapan.

Baca Juga :   Bajak Truk, Pria asal Rembang Ditangkap Polisi

“Dalam penangkapan itu, tersangka menabrakkan motornya ke arah kendaraan petugas kami. Tapi berhasil kita antisipasi, sehingga setelah tabrakan itu tersangka berhasil kami amankan,” terangnya.

Polisi tentu saja langsung menggelandang tersangka ke rumahnya untuk penggeledahan. Hasilnya, polisi mendapati jika tersangka menyimpan sabu dengan berat sekitar 112 gram.

“Saat rumahnya kami geledah, kita menemukan jika tersangka menyimpan 112 gram narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Dari hasil penyidikan, ternyata tersangka ini residivis kasus penjambretan, hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

“Dia ini pernah dipenjara dalam kasus jambret di wilayah Prigen. Yang saya ingat dalam kasus itu korbannya sampai meninggal,” tandasnya. (moc/ono)