Nasdem Nilai Wali Kota Probolinggo Langgar Aturan

1261

Probolinggo (wartabromo.com) – Partai NasDem Kota Probolinggo menilai kebijakan wali kota yang mencopot pejabatnya tak sesuai aturan. NasDem pun akan melaporkan Wali Kota Probolinggo ke 9 lembaga negara.

Partai NasDem pasang badan untuk tiga ASN yang dilorot jabatannya oleh Wali Kota Probolinggo. Ketiga pejabat itu yakni Tutang Heru Aribowo dari jabatan staf ahli menjadi staf Kecamatan Kedopok; Dwi Hermanto dari jabatan kepala DPM-PTSP Naker menjadi staf Kecamatan Kademangan; dan Mohammad Arifbillah dari jabatan kepala UPT Pasar menjadi staf DKUPP.

NasDem akan melaporkan Wali Kota Probolinggo kepada 9 lembaga negara. Masing-masing ialah DPR RI cq Pimpinan Komisi II; Menteri Dalam Negeri; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara; Badan Kepegawaian Negara (BKN); Ketua Fraksi NasDem;  BKN II Kanreg Jawa Timur; Gubernur Jawa Timur; DPRD Kota Probolinggo, serta Wali Kota Probolinggo.

Baca Juga :   Masih Ada 3 Pasien Positif Covid-19 di Kota Probolinggo

“NasDem menilai kebijakan Pemkot atau Wali Kota Probolinggo terhadap tiga pejabat tersebut melanggar ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Subri Malisi, anggota dewan dari Fraksi NasDem.

Kebijakan itu, dinilai terburu-buru karena tanpa ada pemeriksaan, dan langsung disanksi disiplin berat. Padahal, di dalam pasal 27 ayat 1 disebutkan, bahwa dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin berat, dapat dibebastugaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.

Namun, kata Sibro, ketiga pejabat tersebut dibebastugaskan terlebih dahulu, kemudian diperiksa. Fakta itu tidak sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Kami berpendapat, keputusan tersebut batal demi hukum,” ujar Sibro didampingi Ketua DPD Partai Nasdem Kota Probolinggo Zulfikar Imawan.

Baca Juga :   Sistem Pengelolaan Kasda Kota Probolinggo Lemah

Ditegaskan, NasDem mendesak pejabat pembina kepegawaian (wali kota), agar mengembalikan ketiganya ke jabatan semula.

NasDem juga meminta ASN dan Non ASN agar tidak takut pada kebijakan yang sewenang-wenang. Sebagai langkah konkret, NasDem akan membuka posko pengaduan 24 jam bagi para pegawai di lingkungan Pemkot Probolinggo. Pegawai segera melapor ke posko kalau mendapat ancaman dan intimidasi. Baik dari atasan langsung atau dari orang yang mengatasnamakan pemerintah.

“Segera melapor ke DPRD, Fraksi NasDem atau posko, jika ada intimidasi hingga ancaman. Asal ASN dan Non ASN tersebut bekerja sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,” tegas Sibro. (saw/ono)