Gara-Gara Wadul Dewan, Koordinator PLKB Non PNS “Ditarik” ke Dinas

1325

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Gara-gara wadul DPRD, Tajudin, koordinator Penyuluh Lapangan Keuarga Berencana (PLKB) Non PNS Kabupaten Pasuruan ditarik ke kantor.

Kepala Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (KBPP) berdalih, penarikan itu hanya bersifat sementara dalam rangka pembinaan pegawai.

“Hanya pembinaan beberapa hari terkait birokrasi,” ungkap Kepala Dinas KBPP, Loembini Pedjati Lajoeng saat dikonfirmasi Wartabromo, Kamis (15/10/2020).

Menurut dia, pembinaan ini dimaksudkan agar PLKB non PNS mengerti tentang prosedur birokrasi dan regulasi terkait pengangkatan ASN.

Disisi lain, langkah Dinas KBPP itu menuai kritik dari Komisi IV. Melalui ketuanya, Ruslan menyebut sikap kepala Dinas KBPP sebagai arogansi dan tidak peka dengan situasi.

Baca Juga :   Komisi IV Sepakati Kenaikan Honor LKS Tripartit

“Pada prinsipnya Kepala Dinas KBPP tidak boleh mendiskriminasi, OPD harus bersifat bijak, sebagai orang tua dari mereka,” ungkapnya kepada WartaBromo.com (15/10/2020).

Karena itu, saat hearing bersama yang digelar, Rabu (14/10/2020) sebelumnya Ruslan menekankan agar Kepala Dinas KBPP bisa bersikap lebih bijak dan memperjuangkan nasib PLKB non PNS.

Sebagai ketua komisi yang membidangi urusan kesehatan dan kesejahteraan, ia pun mendukung perjuangan tenaga PLKB non PNS itu.

“Saya bersama Komisi IV siap mengawal sampai tuntas dan sampai berhasil seperti permintaan mereka,” tambahnya.

Loembini sendiri menegaskan tidak ada pemindahan tugas pada Tajudin. Menurutnya, koordinator PLKB non PNS itu hanya diberi pembinaan di kantor KBPP terkait mekanisme dan proses dalam birokrasi.

Baca Juga :   Tuntut Perubahan Status, Puluhan Petugas Lapangan Keluarga Berencana Wadul Dewan

“Tidak ada pemindahan, sudah selesai, kami mendukung, tapi harus sesuai regulasi,” jelasnya. Pembinaan tersebut dilakukan selama 7 hari.

Sebagai kepala dinas, Loembini menekankan dirinya berhak untuk membina pegawainya yang ada di lingkungan Dinas KBPP. (oel/asd)