Duh, Enam Pemuda Ini Keroyok Teman Sendiri hingga Tewas

2726

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Diduga pengaruh minuman keras (miras), keenam pemuda ini nekat mengeroyok temannya sendiri hingga tewas.

Korban diketahui berinisial EH (20) warga Kedawung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Polisi yang bergerak cepat berhasil membekuk para tersangka di rumahnya.

“Ada enam yang kami amankan. Mereka berteman dengan korban,” kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP. Arman saat rilis di Mapolresta Jalan Gajah Mada, Kota Pasuruan, Sabtu (31/10/2020) pagi.

Kapolresta menjelaskan, peristiwa memilukan itu terjadi Rabu (28/10/2020) pukul 23. 30 malam lalu. Lokasi kejadian tepat di depan SMPN 1 Lekok, Desa Branang, Kecamatan Lekok.

Para tersangka yang sama-sama pengamen mengeroyok korban hingga tewas. Sehari kemudian, keenam tersangka dibekuk di rumahnya masing-masing.

Baca Juga :   Tak Diberhentikan, Pelajar Bunuh Tetangga di Gempol Masih Bisa Unas

Mereka berinisial LH,MS, MJ, MS, UA dan MJ. “Mereka semua sat kelompok, adalah sama-sama pengamen,” ujar Arman kepada sejumlah wartawan, Sabtu (31/10/2020) pagi.

Keenam tersangka nekat mengeroyok dan menghabisi korban akibat pengaruh minuman keras (miras).

“Jadi dalam keadaan mabuk, mereka berenam menghakimi dan mengeroyok korban sampai menusuknya dengan pisau badik,” tandasnya.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, pisau badik dan sejumlah pakaian pelaku.

Atas perbuatannya itu, keenam tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dengan ancaman hukuman 5-12 tahun penjara. (don/asd)