Bawaslu Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Timses Gus Ipul-Adi Wibowo

934

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Laporan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI-Perjuangan Kota Pasuruan terkait dugaan pelanggaran kampanye timses paslon nomor urut 01 ditindaklanjuti Bawaslu Kota Pasuruan. Setelah ini bawaslu akan memanggil terlapor untuk klarifikasi.

Komisioner Bawaslu Kota Pasuruan, Awanul Mukris menjelaskan, per hari Senin (09/11/2020) kemarin pelapor telah melengkapi kekurangan syarat formil dan materiil yang diminta Bawaslu.

“Karena sudah lengkap, Bawaslu me-register laporan tersebut. Per hari ini kami membuat surat undangan untuk klarifikasi,” kata Mukris kepada WartaBromo, Selasa (10/11/2020).

Menurut Mukris, dalam laporan yang diterima bawaslu ada 5 orang yang menjadi terlapor. Sementara untuk klarifikasi bawaslu akan mengundang 3 pihak yakni pelapor, terlapor, dan para saksi.

Baca Juga :   Selama 2 Hari, Positif Covid-19 Kabupaten Pasuruan Dicatat 6 Kasus

Proses klarifikasi dan kajian akan dilakukan bawaslu dalam jangka waktu 3 hari. Setelah itu, barulah bawaslu akan menentukan pelanggaran apa yang dilakukan oleh terlapor.

“Kalau pelanggaran administrasi, kami serahkan ke KPU untuk memberikan sanksi. Kalau ada, katakanlah unsur pidana, kami serahkan ke gakkumdu,” imbuh Mukris.

Seperti diketahui, BBHAR PDI-Perjuangan Kota Pasuruan melaporkan Timses Gus Ipul-Adi Wibowo ke bawaslu karena membuat acara lomba bertajuk “Mancing Bareng Gus Ipul”.

Ketua BBHAR PDI-Perjuangan Kota Pasuruan, Fandi Winurdani berpendapat, acara yang diselenggarakan oleh Timses Gus Ipul-Adi Wibowo diduga melanggar PKPU nomor 13 tahun 2020 pasal 88 C yang menyebut parpol, gabungan parpol, paslon, maupun tim kampanye dilarang melakukan kampanye dalam bentuk perlombaan.

Baca Juga :   Bocah 5 Tahun Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, hingga Penjelasan Kapolres soal Penyebutan Desa “Kiri” | Koran Online 8 Juli

“Kalau kita sih minta sanksinya diberikan sanksi beratlah,” kata Fandi. (tof/ono)