Antiklimaks Polemik Penjaringan Perangkat Desa Ngerong

1185

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Hearing Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan terkait polemik penjaringan perangkat desa Ngerong, Kecamatan Gempol berakhir antiklimaks.

Dalam pertemuan yang digelar Rabu (11/11/2020) siang itu, komisi yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan itu merekomendasikan agar persoalan itu diselesaikan lewat jalur pengadilan.

Kesimpulan itu diperoleh usai digelarnya pertemuan yang melibatkan pihak Pemdes Ngerong, Panitia Penjaringan, Camat dan juga LPPM Universitas Yudharta.

“Yang belum puas bawa saja ke PTUN, untuk perangkat desa yang terpilih, silakan dilanjutkan pelantikan,” terang Ketua Komisi I, Kasiman.

Seperti diketahui, polemik penjaringan perangkat desa Ngerong ini bermula dari adanya kesalahan pada proses penilaian hasil ujian digelar beberapa waktu lalu.

Baca Juga :   Terdampak Pandemi, Manajer Mall di Bali Ini Bangkit berkat "Djajan Ndeso"

Oleh pihak LPPM Universitas Yudharta Pasuruan, jawaban soal Heri Purwanto, salah satu peserta tes, dinilai dengan kunci jawaban soal lain.

Hasil penilaian pun bisa ditebak. Hampir semua jawaban soal yang diberikan Heri salah. Karena itu, Heri pun meminta agar dilakukan seleksi ulang.

Namun, permintaan Heri seolah membentur dinding tebal lantaran tak satupun para pihak menyatakan bertanggung jawab atas kesalahan itu.

Bahkan, kecuali kubu Heri, semua yang hadir dalam pertemuan merekomendasikan agar pelantikan terhadap perangkat terpilih tetap dilanjutkan.

Sementara itu, Gunawan, perwakilan dari warga mengaku kecewa dengan hasil pertemuan itu. Ia pun menyatakan untuk tetap memperjuangkan kasus ini.

“Dewan sudah komitmen membongkar kecurangan, tapi kok hasilnya begitu, ya kita tetap menempuh upaya hukum, baik ke PTUN dan sebagainya,” terangnya setelah hearing. (oel/asd)