Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Mandiri Naik, Cek Rinciannya yuk!

1747

Jakarta (WartaBromo.com) – Iuran kelas III BPJS Kesehatan resmi naik, Sabtu (2/1/2021). Kenaikan dari yang semula Rp25.500 menjadi Rp35.000.

Iuran BPJS ini diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Besaran iuran untuk kelas III mandiri sebenarnya Rp42 ribu per bulan sejak 2020 lalu. Namun, warga hanya membayar Rp25.500 saja. Sementara sisanya dibantu pemerintah.

Nah, di tahun ini, ada kenaikan iuran yang ditanggung warga pemilik BPJS kelas III.

“Terhitung untuk kewajiban iuran bulan Januari 2021 besaran iuran kelas III mandiri adalah Rp 42.000, dengan rincian dari bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000, dan dari peserta sebesar Rp 35.000,” jelas M. Iqbal Anas Ma’ruf, Kepala Humas BPJS Kesehatan dilansir dari detik.

Baca Juga :   BPJS Defisit, Industri Farmasi Kurangi Volume Produksi

Sekadar diketahui iuran BPJS Kesehatan mandiri pada kelas lain sudah berlaku sejak Juni 2020 lalu. Kelas II dikenai iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan. Sementara kelas II ditarik iuran Rp100 ribu per orang per bulan. (may/asd)