Edarkan Sabu, 2 Pemuda Pajarakan Diringkus Polisi

1323

Probolinggo (wartabromo.com) – Dua pemuda asal Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Kraksaan, Rabu 13 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka diduga hendak mengedarkan sabu di Desa Asembagus, Kecamatan Kraksaan.

Dua sekawan ini ialah Nuruddin (22), karyawan cuci mobil; dan Mohammad Ilyas (28) karyawan toko yang sama-sama berasal dari Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan.

Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto mengatakan, pelaku diringkus setelah pihaknya menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Informasinya, keduanya hendak mengedarkan sabu di Asembagus.

“Dari pengaduan masyarakat tersebut, kemudian kami meminta kepada petugas piket malam untuk memeriksa kebenarannya. Dan setelah TKP didatangi ternyata memang benar. Keduanya kini sudah ditahan di sel tahanan polsek,” kata Sujianto, kemarin.

Baca Juga :   Pria Tewas Terlindas Truk Kontainer, hingga Jimat Tak Jitu, Begal Sadis Tertangkap | Koran Online 29 Jan

Kedua pelaku, sambung Sujianto, tidak bisa mengelak setelah petugas menggeledah dan menemukan dua poket sabu dibungkus dengan plastik klip bening di dalam kotak rokok. Kedua barang bukti (BB) tersebut sudah disita.

“Sudah, sudah kami amankan kedua pelaku ini beserta barang buktinya. Selanjutnya akan kami kembangkan lagi, dari mana mereka mendapatkan barang tersebut, dan sudah diedarkan ke mana saja,” ungkap Sujianto.

Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 milliar,” tutup mantan Kasat Sabhara Polres Probolinggo ini. (cho/saw)