Bumil Mau Dapat Bansos Rp3 juta? Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

1036

Lumajang (WartaBromo.com) – Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan kepada warga. Salah satunya bantuan untuk ibu-ibu hamil (bumil).

Bantuan untuk bumil ini masuk dalam kategori Program Keluarga Harapan (PKH). Ibu hamil, berhak menerima bantuan sebesar Rp3 juta.

“Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka,” kutipan keterangan dalam website Kemensos.

Nah, untuk calon bunda yang ingin mendapat bantuan, pastikan sudah memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Jika tidak punya, maka harus mengajukan ke RT/RW dan dibantu ke Kelurahan.

Baca Juga :   Habisi Adik Sendiri, Musthofa Gegerkan Warga Rembang hingga 3.640 Vaksin Covid Sudah Datang di Pasuruan | Koran Online 26 Jan

Apabila ibu hamil dianggap layak masuk dalam program PKH, maka pihak desa atau kelurahan melaporkannya ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan. Kondisi ekonomi tentu jadi salah satu kriteria kelayakan bumil menerima bansos.

Setelah semua terpenuhi, maka bumil akan mendapatkan kartu dan bisa menerima haknya sebesar Rp3 juta.

Baca juga: Pemerintah Mulai Salurkan Bansos Hari ini, Apa Saja Jenisnya?

Dalam keterangan Kemensos disebutkan, bansos untuk bumil akan disalurkan dalam 4 tahap mulai Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN). (may/ono)