Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Tidak Divaksin Covid-19

1324

Lumajang (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mulai melakukan vaksinasi pada pejabat publik Kamis (28/01/2021). Namun Bupati dan Wakil Bupati Lumajang tidak divaksin.

Mengapa?

“Bapak bupati dan bu wabup serta beberapa pejabat lainnya tidak bisa divaksin hari ini karena alasan tertentu,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang, dr. Bayu Wibowo Ign.

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq diketahui pernah terkonfirmasi Covid-19 pada Desember lalu. Sementara Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati memiliki penyakit bawaan atau komorbid. Sehingga keduanya tidak lulus proses screaning.

“Untuk mendapatkan vaksin ini ada ketentuannya, misalnya untuk yang pernah Confirm, mereka yang ada komorbid itu tidak bisa bisa di vaksin,” lanjutnya.

Baca Juga :   Tak Disadari, Gejala Ini Ternyata Pertanda Tumor Otak

Selain dua syarat tersebut, penerima vaksin juga harus berusia mulai 18-59 tahun. Serta tidak dalam kondisi hamil.

Bayu menambahkan, meski bupati dan wakilnya tidak bisa divaksin, ada pejabat publik yang bisa. Mereka adalah Dandim 0821 Lumajang, Ketua DPRD Kab Lumajang, Plt. Kadiselengg dan Ketua PCNU Lumajang. (rul/may/ono)