DPRD Kota Pasuruan Terima 18 Usulan Raperda dari Eksekutif

6413

Pasuruan (WartaBromo.com) – DPRD Kota Pasuruan menerima 18 usulan raperda tahun 2021 dari Pemkot Pasuruan. Tiga di antaranya adalah raperda APBD

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pasuruan, Helmi mengatakan, tiga raperda itu antara lain Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020, Perubahan APBD 2021 dan APBD 2022.

“Yang 15 itu raperda non-APBD,” kata Helmi kepada WartaBromo, Kamis (28/01/2021).

Selain menerima usulan raperda itu, dikatakan Helmi, pihaknya juga akan mengusulkan raperda inisiatif dewan, salah satunya yakni Raperda Tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Marzuki Hasan menambahkan, saat ini ia masih menunggu kesiapan bapemperda untuk segera membahas usulan raperda ini bersama eksekutif.

“Sekarang menunggu kesiapan bapemperda, termasuk nanti mana saja yang jadi prioritas pembahasan,” ujar Ismail.

Beberapa waktu lalu DPRD Kota Pasuruan juga baru saja mengesahkan tiga raperda yang sudah dibahas oleh DPRD periode sebelumnya. Tiga raperda itu antara lain Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Perubahan atas Perda Nomor 2/2012 tentang Pembentukan Perda; dan Pencabutan Perda Nomor 17/2010 tentang Pengelolaan Air Tanah.

“Iya, sudah dibahas di periode sebelumnya. Pengesahannya baru beberapa waktu lalu,” imbuh Ismail. (tof/may)