Pemkot Pasuruan Alokasikan Banpol Sebesar Rp557 juta, Ini Rinciannya

648

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkot Pasuruan mengalokasikan anggaran untuk bantuan keuangan politik tahun 2021 sebesar Rp557 juta. Anggaran tersebut diberikan untuk sembilan partai politik (parpol) di legislatif.

Kasubbid kelembagaan politik pada Bakesbangpol Kota Pasuruan, Abdul Aziz mengatakan, pengalokasian anggaran bantuan keuangan politik tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 36 Tahun 2018.

“Tahun ini jumlah totalnya Rp557.855.100,” kata Abdul Aziz kepada WartaBromo, Senin (01/02/2021).

Setiap parpol yang memiliki kursi di legislatif akan mendapat bantuan keuangan sebesar Rp4.860 dikalikan jumlah suara sah yang mereka dapatkan pada pemilu tahun 2019 lalu.

Data yang didapat WartaBromo, PKB mendapat bantuan keuangan paling banyak sebesar Rp138.811.320; Golkar sebesar Rp115.706.880; Hanura sebesar Rp63.335.520; PDI-Perjuangan sebesar Rp52.779.600; sedangkan PKS sebesar Rp49.552.560.

Baca Juga :   Guru Ngaji di Kraton Didapati Tak Bernyawa Dengan Tubuh Membusuk

Kemudian di bawah PKS adalah Gerindra yang mendapat bantuan keuangan politik sebesar Rp46.952.460; PAN sebesar Rp38.607.840; Partai NasDem sebesar Rp33.519.420; terakhir, PPP sebesar Rp18.589.500.

Peruntukan bantuan keuangan politik ini, lanjut Abdul Aziz, yakni 60 persen harus digunakan parpol untuk pendidikan politik kepada masyarakat. Sisanya untuk operasional dan sekretariat parpol.

“Penggunaannya, 60 persen wajib dipakai parpol untuk melakukan pendidikan politik ke masyarakat,” tandas Abdul Aziz. (tof/ono)