Hiks, Santunan Rp15 Juta Pasien Meninggal Karena Covid-19 Batal Cair

818

 

Lumajang (WartaBromo.com) – Santunan Rp15 juta yang sedianya diperuntukkan untuk warga yang meninggal karena Covid-19 batal cair. Tidak ada alokasi anggaran disebut jadi penyebabnya.

Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Sunarti melalui surat edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021, menyampaikan tidak ada alokasi anggaran pada Tahun 2021 untuk santunan korban meninggal akibat Covid-19.

“Pada Tahun 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi ahli waris pada Kementrian Sosial RI, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti,” tulisnya.

Informasi tersebut dibenarkan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Lumajang, Nana Indra Wahyuni.

Baca Juga :   Dari 7 PDP Dicatat Hari ini, 5 Warga Kabupaten Pasuruan Dinyatakan Reaktif

“Informasi yang kami terima melalui surat dari Kementerian Sosial dan Dinsos Prov Jatim, intinya santunan korban meninggal akibat Covid-19 tidak ditindaklanjuti karena 2021 Kemensos tidak menganggarkan,” terangnya saat dikonfirmasi, Selasa (23/2/2021).

Untuk itu, dirinya akan melakukan koordinasi dengan para camat di Kabupaten Lumajang guna mensosialisasikan terkait informasi tersebut. Sebab sebelumnya ahli waris mengajukan permohonan santunan. (rul/may)