Gegara Gusah Ayam dengan Katapel, Imam Masjid di Pasrepan Dihajar Pedang

2574

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Penganiayaan terhadap imam masjid di Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan dipicu hal sepele. Pelaku menganiaya dengan menyabetkan pedang, gegara ayamnya pernah dilontar batu dengan katapel oleh korban.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, pelaku yang bernama Mustamar (47) dan korban yang bernama Abd. Syukur (73) tinggal satu kampung yakni di Dusun Winong Barat, Desa Pohgading, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

“Mereka tinggal satu kampung, saling tahu, pernah berkomunikasi, pernah juga ada konflik,” kata Rofiq dalam konferensi pers di Polres Pasuruan, Senin (15/03/2021).

Pelaku ternyata punya dendam terhadap korban, sebabnya korban pernah mengusir ayam pelaku yang masuk area persawahan milik korban dengan menggunakan katapel.

Baca Juga :   Sungai Penuh Busa Ternyata Berasal dari "Pabrik" Ini

Karena masalah menggusah ayam tersebut, pada Senin (01/03/2021) subuh, pelaku nekat menebas korban dengan sebilah pedang. Waktu itu korban itu hendak memimpin salat subuh berjamemaah di masjid kampungnya.

Korban dilukai di beberapa bagian tubuhnya, mulai dari punggung, tangan, dan kepala. Saat itu korban langsung dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan jahitan di sejumlah bagian tubuhnya.

Selama dua pekan polisi memburu pelaku, akhirnya pada hari Jumat (12/03/2021) polisi menangkap pelaku di rumahnya.

“Penyidik menyimpulkan dari fakta-fakta hukum dan alat bukti yang ada di lapangan, kita yakin, bahwa patut diduga saudara M adalah pelaku,” ujar Rofiq.

Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. (tof/ono)