Imam Masjid di Pasrepan Disabet Pedang, Pelaku Ternyata Tetangga Sendiri

1672

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pelaku pembacokan seorang imam masjid di Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan beberapa waktu lalu ditangkap polisi. Pelaku ternyata adalah tetangga korban sendiri.

Hal ini diketahui saat pelaku dipamerkan di Mapolres Pasuruan pada Senin (15/03/2021). Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, pelaku penganiayaan bernama Mustamar (47) dan korban bernama Abd. Syakur (73). Keduanya masih bertetangga di Dusun Winong Barat, Desa Pohgading, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

“Mereka tinggal satu kampung, saling tahu, pernah berkomunikasi, pernah juga ada konflik,” kata Rofiq.

Mustamar ditangkap polisi di rumahnya pada hari Jumat (12/03/2021). Penangkapan ini berdasar hasil pemeriksaan lokasi kejadian dan keterangan sejumlah saksi yang dihimpun polisi.

Baca Juga :   Rumah Aspirasi Gelar Syukuran Kemenangan Gus Ipul–Mas Adi

Selain itu polisi bisa mengungkap identitas pelaku juga didukung adanya barang bukti berupa baju warna abu-abu milik pelaku, yang terdapat bercak darah. Bercak darah pada baju tersebut setelah diuji di laboratorium forensik (labfor) hasilnya ada kecocokan dengan darah korban.

Atas perbuatannya ini, Mustamar dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, pada hari Senin (01/03/2021) subuh, Abd. Syukur dibacok di beberapa bagian tubuhnya oleh orang tak dikenal. Ia dibacok ketika hendak memimpin salat subuh di masjid kampungnya. (tof/ono)