Jelang Penetapan, 5 Desa Gelar Tes Tulis Bacakades

1541

 

Kraksaan (WartaBromo.com) – Terhitung 5 dari 62 desa yang melaksanakan pilkades di Kabupaten Probolinggo menggelar tes tulis bagi bacakades (bakal calon kepala desa) pada Rabu, 17 Maret 2021. Tes tulis itu, digelar sehari menjelang penetapan pada Kamis, 18 Maret 2021.

Tes tulis itu diikuti oleh bacakades dari Desa Pesawahan, Kecamatan Tiris; dan Desa Seneng Kecamatan Krucil. Kemudian Desa Maron Wetan, Kecamatan Maron; serta Desa Muneng dan Banjarsari Kecamatan Sumberasih.

“Dilakukan karena dari pemeringkatan hasil seleksi tambahan sesuai kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan dan tingkat usia masih terdapat lebih dari 5 bacakades,” ungkap Kepala Bidang Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo, Nur Rachmad Sholeh.

Baca Juga :   Satgas Covid-19 Kota Probolinggo Raup Rp46 Juta Dari Pelanggar Prokes

Ia mengatakan sebenarnya ada 16 desa yang mempunyai bacakades. Namun, di 11 desa lainnya selesai pada seleksi tambahan. Yakni Desa Alassumur Kulon dan Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan; Desa Tamansari, Kecamatan Dringu; dan Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan.

Kemudian Desa Brabe, Kecamatan Maron; Desa Wonorejo, Kecamatan Wonomerto; dan Desa Tlogosari, Kecamatan Tiris. Ada juga Desa Tambelang, Kecamatan Krucil; Desa Pandean, Kecamatan Paiton; Desa Kertosono dan Nogosaren, Kecamatan Gading.

Tes tulis di 5 desa itu, kata Rachmad, sesuai dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Pada pasal 27 ayat 5 disebutkan jika hasil seleksi tambahan berdasarkan pemeringkatan masih terdapat lebih dari 5 orang bakal calon, maka diadakan seleksi tes tulis.

Baca Juga :   Pria Laweyan Ditemukan Tewas Mengambang di Sungai

Pada pasal 27 ayat 6, panitia pemilihan kabupaten menyiapkan naskah soal seleksi tes tulis. Soal itu dapat disusun bersama dengan perangkat daerah yang membidangi pendidikan, yakni dinas pendidikan.

“Sesuai dengan pasal 27 ayat 7 dijelaskan panitia pilkades melaksanakan seleksi tes tulis dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan naskah seleksi tes tulis kepada panitia pemilihan kabupaten,” terang dia.

Dalam tata pelaksanaan, pada Rabu sekitar pukul 07.00 WIB, panitia pilkades akan mengambil naskah ujian di Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo. Tes ini, dimulai pada pukul 10.00 WIB. Peserta tes tulis diberikan waktu mengerjakan naskah ujian selama 60 menit.

“Hasilnya disampaikan setelah selesai ujian. Naskah ujian dikembalikan panitia pilkades ke dinas pendidikan pada sore harinya,” lanjut mantan Sekcam Krucil itu.

Baca Juga :   Koran Online 11 Juli : Nama-nama Pengisi 10 Jabatan Strategis di Pemkab Pasuruan hingga Pengendara Ngeluh Didenda Rp150 Ribu di Gerbang Probolinggo Timur

Kamis esok, akan dilakukan penetapan dan pengundian nomor urut calon kepala desa (cakades) di 62 desa pada 21 kecamatan di Kabupaten Probolinggo.

“Penetapan dan pengundian nomor urut ini akan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi geografis,” tandas pria asal Leces itu. (saw/ono)