Tawuran dan Lempar Bondet di Pantai Bahak, Seorang Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka

2317

 

Mayangan (wartabromo.com)
Polisi menetapkan satu tersangka terkait kisruh antar pemuda berujung pelemparan bondet di wisata Pantai Bahak, Desa Curah Tulis, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono menegaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan atas kasus tawuran dan pelemparan bondet (bom ikan) tersebut. Hasilnya, seorang pemuda ditetapkan tersangka, atas nama Sugianto (23), asal Pohsangit Lor, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

“Sudah kami tetapkan tersangka, bondetnya itu hasil buatan sendiri,” kata kasatreskrim, Rabu (31/3/2021).

Atas tindakannya itu, pelaku diduga melanggar undang-undang darurat RI, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sedangkan satu pelaku di bawah umur yang sebelumnya juga diamankan, diperiksa sebatas saksi.

Baca Juga :   Perampok di Taman Dayu Di-Dor hingga Pengungsian Semeru Jadi Lokasi Syuting Sinetron | Koran Online 23 Des

Seperti diwartakan sebelumnya, tawuran sekelompok pemuda terjadi di lokasi wisata Pantai Bahak, Tongas, Kabupaten Probolinggo. Tawuran itu, diwarnai ledakan bondet dan penggunaan senjata tajam jenis celurit.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun penjaga Wisata Pantai Bahak dan warga yang kesal terkait aksi pelemparan bondet, mengejar mereka. Hingga akhirnya dua pelaku tertangkap di kawasan jalur Pantura Banjarsari, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Dua pelaku yang berhasil ditangkap warga saat itu kemudian dibawa ke Mapolsek Tongas. (lai/saw/ono)

Simak videonya: