Dewan Usulkan Lulusan Ponpes Bisa Ikut Nyalon Kades

1356

 

Bangil (WartaBromo.com) – Lulusan pondok pesantren bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa di Kabupaten Pasuruan. Bagi lulusan pesantren yang memiliki ijazah setara SMP.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Pansus 1 DPRD Kabupaten Pasuruan Kasiman dalam rekomendasi atas LKPJ Bupati Pasuruan Tahun Anggaran 2020, Senin (12/4/2021).

“Ijazah lulusan pondok pesantren setingkat SMP harus bisa lolos untuk ikut seleksi calon kepala desa,” kata Kasiman.

Secara umum, Pansus 1 merekomendasikan untuk merevisi sebagian dari Perbup Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa.

Di dalamnya, Kasiman juga merekomendasikan agar seluruh calon kepala desa yang jumlahnya 2-5 orang dan telah memenuhi syarat administrasi, serta bisa membaca dan menulis, untuk lolos secara otomatis.

Baca Juga :   Digugurkan Pencalonannya, Dua Calon Kades Rebalas Mengamuk

“Hal ini untuk mencegah adanya suatu kealpaan di dalam pencalonan kepala desa, yang mana calon kepala desa hanya 2 dan di situ tidak lolos semua. Sehingga yang muncul adalah PJ dan dilaksanakan minimal 6 bulan dan maksimal 1 tahun,” bebernya.

Selain itu, remomendasi dari pansus 1 agar Perbup Nomor 20 Tahun 2017 diperjelas klausul di dalamnya. Terutama indikator kelulusan ijazah dan periode masa jabatan bagi calon kepala desa.

“Untuk mencegah cacat formil, perbup nomor 20 tahjun 2017 agar dapat diperjelas klausalnya tentang poin indikator kelulusan ijazah dan poin periode untuk masa jabatan bagi calon kepala desa,” tandasnya. (oel/asd)