Efektifkan Peningkatan Pajak, Pemkot Gandeng Bank Jatim lewat Aplikasi e-PAD

1110

 

Pasuruan (Wartabromo.com) – Penerimaan pajak daerah menjadi konsen Pemkot Pasuruan saat ini. Pajak 10 persen yang bisa dimaksimalkan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tengah diseriusi Wali Kota-Wawali, Saifullah Yusuf-Adi Wibowo.

Kamis (22/4) kemarin, Gus Ipul-Mas Adi mengumpulkan para pengusaha di Kota Pasuruan. Para pengusaha itu terdiri dari unsur perhotelan, rumah makan, tempat rekreasi, dan tempat hiburan lain yang memiliki potensi penerimaan pajak 10 persen.

PRODUK BANK JATIM: Deddy Ajie Wijaya menjelaskan aplikasi dan produk-produk layanan Bank Jatim kepada Wali Kota Saifullah Yusuf.

 

Pemkot Pasuruan kemudian menggandeng Bank Jatim dalam penyediaan teknologi perbankan. Demi memudahkan pengusaha, Bank Jatim pun memasang alat atau aplikasi Synchronization App atau Aplikasi Sinkronisasi. Ada yang menyebut e-PAD (eletronik Pendapatan Asli Daerah). Aplikasi ini mendorong pelaporan pajak daerah online harian.

“Kita hadir di sini untuk memenuhi kewajiban kita masing-masing. Pembayaran pajak 10 persen itu tidak mengurangi apa yang menjadi hak perusahaan. Itu cuma ditambah 10 persen untuk kepentingan pajak daerah,” ujar Wali Kota Gus Ipul dalam sambutannya di Hotel Horison.

Baca Juga :   Kisah Tukang Fotocopy yang Kini Jadi Pimpinan Bank | Titik Bangkit
LAPOR PAJAK: Gus Ipul-Mas Adi berfoto bersama dengan GM Hotel Horison, Kepala Bapenda dan Pemimpin Cabang Bank Jatim Pasuruan, Deddy Ajie Wijaya.

Pemkot sendiri, lanjut Gus Ipul hanya sebagai penyalur semata. Bahkan, ketentuan ini harus dilaksanakan Pemda yang juga menggandeng KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai supervisor.

“Jadi, mohon kerjasamanya. Ada kerjasama 4 pihak dalam hal ini. Pertama, Pemkot dalam hal ini Bapenda. Kedua, Bank Jatim yang menyediakan alat-alatnya atau aplikasinya. Ketiga, supervisi dari KPK. Dan keempat, bapak/ibu sekalian dari kalangan pengusaha,” tegasnya.

Saat ini, sudah ada 47 titik yang sudah terpasang aplikasi Synchronization App. Dari jumlah itu sudah terpasang 12 titik lagi. Tinggal mengoperasionalkan saja. Dengan aplikasi ini, diharapkan penerimaan pajak daerah setiap tahunnya terus meningkat dari sektor ini.

Pemimpin Bank Jatim Cabang Pasuruan, Deddy Ajie Wijaya mengungkapkan tujuan aplikasi ini agar penerimaan pajak daerah bisa efektif, efesien, akurat, dan transparan. Sasaran aplikasi ini mulai dari pajak hotel, retoran, hiburan, tempat wisata, atau titik-titik lain yang berpotensi menambah PAD.

Baca Juga :   Haji 2021 Gagal Lagi, Begini Cara Tarik Biaya Haji

“Dengan aplikasi ini, maka pelaporan data transaksi bisa dilakukan secara online ke Bapenda Kota Pasuruan. Sehingga, kita bisa memantau transaksi setiap hari,” ujar Deddy saat mendampingi Gus Ipul-Mas Adi.

Deddy menambahkan, Synchronisation App ini membuat pemilik usaha juga lebih mudah, lantaran semua transaksi sudah terdata. Sehingga berapa pajak daerah yang harus terbayar bisa diketahui dalam aplikasi tersebut.

“Tidak hanya untuk mengetahui data transaksi, tapi juga berapa pajak daerah yang dibayar bisa langsung diketahui,” tegasnya.

Kemudahan lain, pihak konsumen/nasabah juga bisa melakukan transaksi pembayaran melalui QRIS. Quick Response Code Indonesian Standart (QRIS) adalah standar barcode yang dikeluarkan Bank Indonesia sebagai salah satu metode pembayaran atau transfer yang bisa dipakai semua bank. Termasuk Bank Jatim.

Baca Juga :   Dirut Bank Jatim Dampingi Gubernur untuk Salurkan Bantuan Masyarakat

Nasabah Bank Jatim terlebih dahulu meng-install aplikasi mobile banking Bank Jatim yang bisa di-download di playstore. Pada aplikasi mobile banking ini, terdapat berbagai layanan seperti cek saldo, transfer antar-rekening, transfer ke rekening lain, pemberian pulsa, pembayaran listrik, dan salah satunya pembayaran melalui QRIS.