Dua Pemuda Asal Kraton Diringkus Polisi usai Bawa Pedang dan Celurit

1962

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Dua pemuda diamankan polisi di Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Mereka diamankan karena membawa senjata tajam jenis celurit.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto membeberkan, dua pemuda ini bernama Rusdianto (22) warga Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, dan NH (17) warga Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Dijelaskan Endy, peristiwa bermula ketika Rusdianto pada hari Kamis (22/04/2021) malam pukul 21.00 WIB menghampiri seorang warga Kelurahan Ngemplak, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Pasuruan bernama Holili (21).

Entah apa motifnya, Rusdianto tiba-tiba langsung memiting leher Holili sambil meminta ponsel milik Holili. Namun Holili melakukan perlawan, sehingga terjadi pertengkaran mereka berdua.

Baca Juga :   Pembunuhan di Vila Tretes, Polisi Periksa 6 Saksi

“Karena tidak terima, Rusdianto pulang dan mengambil celurit,” kata Endy, Minggu (25/04/2021).

Usai mengambil celurit, Rusdianto kembali mencari Holili di Ngemplakrejo. Dan saat dalam perjalanan mencari Holili, ia bertemu NH dan mengajak NH ikut mencari Holili. NH pun ikut sambil membawa senjata tajam jenis parang.

“Namun belum sampai ketemu Holili, polisi mendapat laporan dari masyarakat dan langsung mengamankan mereka,” imbuh Endy.

Endy melanjutkan, dari hasil penyidikan, Rusdianto ternyata pernah dua kali terjerat tindak pidana. Ia pernah mendekam di penjara karena kasus penganiayaan dan kasus jambret ponsel. (tof/asd)