Demi Beli Miras, Dua Pemuda Palak Pelajar dengan Senjata Tajam

1057

Candipuro (WartaBromo.com) – Dua pemuda asal Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang. Keduanya ditangkap setelah nekat menodong remaja untuk membeli minuman keras (miras).

Kejadian tersebut sudah terjadi tanggal 10 Februari 2021 lalu di Kawasan Hutan Pinusan Dusun Krajan, Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang. Namun pelaku DAI (23) dan S (24) baru bisa diringkus pada Sabtu (08/05/2021) lalu di lokasi berbeda tanpa perlawanan. 

Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andreas Shinta menjelaskan mulanya korban yang pulang dari sekolah sekira pukul 09.00 WIB, melewati Pinusan Desa Penanggal. 

“Korban dihentikan oleh dua orang pelaku yang tidak diketahui identitasnya dan meminta uang kepada korban untuk membeli minuman keras,” ungkapnya.

Baca Juga :   Lapas Pasuruan Bebaskan 18 Napi yang Masih Jalani Hukuman, hingga Mekanisme Listrik Gratis Bagi Pengguna Token | Koran Online 2 April

Karena korban tidak memiliki uang, salah satu pelaku mengeluarkan pisau dari saku dan mengancam korban. Pelaku kemudian merampas dua buah handphone milik korban, dan langsung kabur ke arah timur dengan mengendarai Sepeda Motor.

Pelaku sempat menjual salah satu ponsel ke konter yang berlokasi di Desa Sumberwuluh dengan harga 700 ribu. Dari sanalah polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Termasuk handphone yang dirampas dari tangan korban. (rul/may)